digtara.com -Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) libur pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2025.
Libur pelayanan pengurusan
SIM juga berlaku pada tahun baru 1 Januari 2026.
"Pelayanan penerbitan SIM libur 25 dan 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," ujar Direktur Lalu lintas Polda NTT, Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi pada Kamis, 25 Desember 2025.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Baca Juga: Kapolda NTT Pimpin Patroli Skala Besar Perayaan Malam Natal "Bagi pemegang
SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu dimaksud maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan
SIM baru," tegasnya.
Pada pelayanan STNK dan BPKB libur pada tanggal 24-26 Desember 2025 dan tanggal 1-2 Januari 2026.
Jadwal pelayanan BPKB dan STNK dibuka tanggal 29 dan 30 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember buka sampai pukul 12.00 wita.
Samling melakukan pelayanan pada tanggal 27 Desember 2025 yakni pukul 06.00-09.00 wita di area car free day dan pukul 17.00 wita hingga 19.00 wita di area bundaran PU dan Taman Nostalgia