digtara.com -Sebanyak 15 unit sepeda motor diamankan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belasan
sepeda motor ini menggunakan knalpot racing dan terlibat konvoi menyambut
Natal 2025.
Belasan motor berbagai jenis itu diamankan karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Polisi mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut usai mendapat laporan dari warga melalui Call Center 110.
Baca Juga: Kapolda NTT Pimpin Patroli Skala Besar Perayaan Malam Natal Laporan tersebut menyebutkan adanya sekelompok remaja sedang konvoi menggunakan
sepeda motor berknalpot brong.
Para remaja itu membawa petasan untuk dibunyikan di jalan raya. Hal ini sangat mengganggu arus lalu lintas, kenyamanan warga dan meresahkan warga sekitar.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman langsung memimpin pengamanan itu.
Kasat bersama anggota Sat Lantas Polresta
Kupang Kota ke lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, personel mendapati pengendara sepeda motor RX King yang menggeber gas sehingga menimbulkan suara bising dan mengganggu kenyamanan warga sekitar serta pengguna jalan lainnya.
Petugas segera mengambil tindakan tegas dengan membubarkan para remaja tersebut dan mengamankan 15 unit kendaraan brong yang terlibat dalam aksi itu.
Baca Juga: Toleransi di Kota Kupang, Banser NU dan Perada Garda Terdepan Jaga Ibadah Malam Natal "Sepeda motor ini kita amankan di tanggal 25-26 Desember 2025 dini hari di sekitar Jalan El Tari, Kelurahan Kuanino dan Kelurahan Airnona Kota
Kupang. Kendaraan ini rata-rata pakai knalpot racing dan tidak ada surat-surat sehingga ditilang" ujar Kompol Sudirman pada Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, konvoi tersebut dibubarkan polisi karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kebanyakan dari mereka dianggap ugal-ugalan di jalan. Konvoi kendaraan ini juga menggunakan knalpot bising hingga mengganggu suasana Natal yang khidmat.
Dari hasil penertiban itu, 15 unit kendaraan berbagai jenis berhasil diamankan petugas.
Rinciannya,
sepeda motor RX King sebanyak 10 unit, satu unit
sepeda motor Honda Beat Karbu, dua unit
sepeda motor CRF, dan satu unit Yamaha X-Ride serta satu unit
sepeda motor Vixion.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian menerapkan tindakan hukum terhadap para pengendara itu.
Bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas, diberlakukan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Rata-rata tidak ada nomor polisi dan menggunakan knalpot racing. Sangat meresahkan sehingga kita langsung amankan ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk ditilang. Semuanya ditilang," tandas Kasat Lantas.
Baca Juga: Kapolda NTT Pimpin Patroli Skala Besar Perayaan Malam Natal
Ia mengatakan, esensi kegiatan
Natal ini bukanlah dirayakan dengan arak-arakan kendaraan di jalan yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Ugal-ugalan di jalan sambil konvoi kendaraan menggunakan knalpot bising dini hari, rawan memicu keributan warga.
"Mari kita ciptakan suasana Natal yang aman dan damai dengan doa bersama keluarga. Kita sambut dengan sukacita di rumah, jangan di jalan raya dengan menggunakan knalpot racing lalu mengganggu warga lainnya," ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan patroli selama libur
Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
"Setiap hal yang melanggar aturan lalu lintas, kami tindak," tegas Kasat Lantas.
Baca Juga: Toleransi di Kota Kupang, Banser NU dan Perada Garda Terdepan Jaga Ibadah Malam Natal