digtara.com -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin internal.
Sepanjang tahun 2025, puluhan personel Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran berat, dengan kasus asusila menjadi pelanggaran paling dominan.
Data tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko di Mapolda NTT, Kupang, Selasa (23/12).
"Sepanjang tahun 2025, terdapat 20 kasus yang diputus PTDH sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan profesionalisme Polri," ujar Kombes Henry.
Baca Juga: 118 Bintara Remaja Ditempatkan Pada Delapan Satker Selain pemecatan,
Polda NTT juga menjatuhkan berbagai sanksi disiplin dan kode etik kepada puluhan personel lainnya. Rinciannya, 22 personel dikenai demosi, lima personel menjalani penempatan khusus (patsus), dua personel ditunda pendidikan, dua personel ditunda ujian kenaikan pangkat, serta tujuh perkara dihentikan melalui SP3P.
Ia mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan anggota cukup beragam. Namun, pelanggaran asusila menempati urutan tertinggi, dengan total 22 kasus sepanjang tahun 2025.
Selain itu, tercatat 13 kasus pelanggaran wewenang, sembilan kasus tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, delapan kasus terkait LGBT, enam kasus disersi, enam kasus penganiayaan, serta lima kasus penyalahgunaan senjata api.
Adapun pelanggaran lainnya meliputi dua kasus pungutan liar (pungli), satu kasus penelantaran keluarga, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan satu kasus tindak pidana umum.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih jika dipicu oleh konsumsi minuman keras.
"Saya sangat tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi akibat minuman keras. Mabuk lalu melakukan pelanggaran, bahkan sampai tindak pidana, itu tidak bisa ditoleransi," tegas Kapolda.
Baca Juga: Kapolda NTT Pimpin Patroli Skala Besar Perayaan Malam Natal
Sebagai langkah pencegahan,
Polda NTT saat ini menjalankan program pemulihan mental bagi personel. Program tersebut bertujuan menekan angka pelanggaran disiplin dan hukum di internal Polri.
"Kami sedang menerapkan teknik pemulihan mental dan melatih anggota menjadi terapis. Metode ini efektif mencegah pelanggaran, meski membutuhkan proses dan waktu," jelas Rudi.
Dalam paparannya, Polda NTT mencatat penurunan gangguan Kamtibmas dibandingkan tahun 2024, serta peningkatan penyelesaian perkara, termasuk pengungkapan kasus-kasus menonjol seperti pembunuhan berencana, penyalahgunaan BBM bersubsidi, TPPO, hingga 100 persen penyelesaian kasus illegal fishing.
Di sisi internal, Kapolda NTT juga memberikan 794 penghargaan kepada personel, ASN, masyarakat, mitra instansi, dan media, sebagai bagian dari sistem reward and punishment yang berdampak pada penurunan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: 118 Bintara Remaja Ditempatkan Pada Delapan Satker Polda NTT menegaskan komitmen untuk terus memperkuat profesionalisme, transparansi, serta kehadiran Polri yang humanis dan responsif.
"Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra masyarakat dalam menjaga kedamaian dan membangun harapan," tandas Kapolda NTT