digtara.com -22 terdakwa dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan tindak pidana penganiayaan namun merupakan bagian dari upaya pembinaan.
Penegasan para terdakwa disampaikan tim penasehat hukum dari 22 terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15
Kupang, Senin (29/12/2025).
Para terdakwa tetap menolak seluruh tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut pidana penjara 6, 9, hingga 12 tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.
Duplik dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum, yakni Mayor Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun, dalam tiga berkas perkara terpisah.
Baca Juga: Belasan Sepeda Motor Knalpot Racing Diamankan Polisi Jelang Perayaan Natal di Kota Kupang Perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 terdakwa, Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, serta Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa, Lettu Inf Ahmad Faisal.
Persidangan dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto serta dihadiri Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai Oditur Militer
Tim penasehat hukum menyebut bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam persidangan sudah uraikan secara terperinci.
Pemukulan menggunakan selang tidak semata-mata hanya ingin menganiaya bawahan namun wujud pembinaan terhadap korban.
Tindakan yang diambil para terdakwa karena adanya indikasi penyimpangan seksual oleh korban sehingga tindakan pembinaan tersebut bukan karena tanpa sebab.
"Apa yang disajikan bukanlah sudut pandang dari penasehat hukum tetapi melihat pada konteks pembinaan. Sebab bagi seorang prajurit yang melakukan pelanggaran wajib dilakukan pembinaan. Untuk itu, selang digunakan sebagai sarana pembinaan kepada korban. Selang juga digunakan di satuan lain termasuk saat pendidikan," sebut penasehat hukum.
Baca Juga: Toleransi di Kota Kupang, Banser NU dan Perada Garda Terdepan Jaga Ibadah Malam Natal Tentang restitusi, kata Letda Benny Suhendra Las Baun, pada prinsipnya tetap pada pledoi sebelumnya.
Dikatakan terhadap suatu tindakan pidana yang diajukan restitusi akan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 tahun 2022 tentang tindak pidana pelanggaran HAM berat, Terorisme, TPPO, Diskriminasi, RAS dan Etnis, tindak pidana terhadap anak yang ditetapkan dengan LPSK maka pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak termasuk dalam aturan tersebut.
"Jika masuk dalam kategori penganiayaan berat maka harus dilihat dan diskualifikasikan kembali sebagaimana dakwaan oditur. Sedangkan jika diperhadapkan dengan kondisi nyata, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban belum sebanding dengan seorang militer tawanan militer negara lain," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut jika dikabulkan maka akan menjadi presiden buruk dalam pembinaan di institusi TNI, khususnya bagi mereka yang ada dalam satuan tempur karena ada bayang-bayang bagi mereka yang melakukan pembinaan akan dikenakan restitusi sehingga bisa menimbulkan pembiaran terhadap tindakan militer atasan dan bawahan yang dapat mendegradasikan disiplin tempur di tubuh TNI.
Dalam perkara lain, Benny menyebut para terdakwa telah mencukupi kebutuhan yang diperlukan keluarga melalui satuannya.
Oleh karena itu, perkara bukan merupakan kategori perkara yang dimohonkan untuk restitusi sebagaimana tertuang dalam dakwaan oditur maka dimohonkan agar majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Terhadap unsur dengan sengaja menumbuk atau menyakiti bawahan, ia berdalih bahwa pemukulan menggunakan selang merupakan hal yang lazim terjadi.
Baca Juga: Belasan Sepeda Motor Knalpot Racing Diamankan Polisi Jelang Perayaan Natal di Kota Kupang "Faktanya perbuatan terdakwa bukan niat jahat terhadap korban namun semata-mata hanya pembinaan. Kalau ada niat jahat, alat yang digunakan untuk memukul korban bukanlah selang melainkan balok kayu benda keras," tegasnya.
Penasehat hukum menganggap dakwaan oditur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Sudah sepatutnya pendapat dari penasehat hukum haruslah diterima," tambah Mayor Gatot Subur.
Terhadap unsur keempat dakwaan kesatu primair yang mengakibatkan luka pada badan sebagaimana tanggapan oditur dalam replikanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penasehat hukum juga berdalih bahwa penanganan korban di rumah sakit tidak sesuai dengan SOP.
Menurut tim PH, jika dilakukan penanganan dengan baik dan mencari tahu penyebab penurunan kondisi korban maka dokter bisa menentukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan nyawa korban.
Baca Juga: Toleransi di Kota Kupang, Banser NU dan Perada Garda Terdepan Jaga Ibadah Malam Natal
Hal yang sama juga setelah transfusi darah kepada korban. Jika dilakukan pemeriksaan pasca transfusi darah maka dokter dapat mengambil tindakan yang tepat.
"Fakta yang terungkap, saksi 8 dan saksi 9 tidak ada yang melakukan hal tersebut dan cenderung konservatif sehingga sampai korban meninggal tidak diketahui penyebab penurunan kondisi korban lalu menyimpulkan berdasarkan diagnosa," tandasnya.
Penasehat hukum berkesimpulan bahwa tuntutan dan replik oditur militer menunjukan ketidakmampuan sebagai penuntut dalam mengurai dan membuktikan perkara.
"Maka kami tetap memohon kepada majelis hakim memutus menolak tuntutan dan replik oditur," tegasnya.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum telah meminta majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yang mengakibatkan kematian korban.
Penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum, menolak tuntutan restitusi, membebaskan para terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kami memohon putusan dijatuhkan seadil-adilnya. Menghukum dalam keadaan ragu adalah sebuah kekeliruan besar dalam hukum," tandas penasehat hukum saat itu.
Setelah mendengar duplik penasehat hukum 22 terdakwa, majelis hakim menjadwalkan persidangan terakhir dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (31/12/2025).
Baca Juga: Belasan Sepeda Motor Knalpot Racing Diamankan Polisi Jelang Perayaan Natal di Kota Kupang