digtara.com -Sepriana Paulina Mirpey menyatakan doa-doanya telah terkabul setelah 22 terdakwa penganiaya anaknya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijatuhi hukuman pecat dari dinas TNI AD dan pidana.
Hal ini diungkapkan usai persidangan dengan agenda vonis majelis hakim terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12//2025).
Pada kesempatan yang sama ia mengungkapkan harapan dan doa agar Prada Richard selaku saksi mahkota dalam kasus anaknya mendapat tempat tugas yang baru.
Sepriana menyebut keputusan Pengadilan Militer III-15 Kupang adalah jawaban dan keadilan yang dinanti-nantikan keluarga mereka selama ini.
Baca Juga: Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara Ia berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menemani mereka hingga keputusan ini ditetapkan.
"Tuntutan itu isi hati dari keluarga. Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus yang empunya hidup karena sudah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya buat almarhum Lucky. Terima kasih semuanya. Kami tidak dapat membalas semuanya. Kami hanya dapat mengirimkan doa terbaik. Kita kawal sampai proses pemecatan," ujar Sepriana.
Sepriana sendiri beberapa kali terlihat mengatupkan tangannya dalam persidangan dan terus berdoa.
Tak jarang ia menitikkan air mata dan menyekanya dengan tisu. Tangisnya pecah ketika ia dan kerabatnya saling peluk usai persidangan.
Sepriana juga menanggapi vonis 8 tahun atas Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi dari Prada Lucky.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yaitu 12 tahun.
Baca Juga: Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer Namun pihaknya menghargai hukum dalam peradilan militer dengan keputusan akhir tersebut.
Ia menegaskan pemecatan terhadap semua pelaku penganiaya anaknya harus dibuktikan nantinya.
Untuk itu pihak keluarga akan terus mengawal hal tersebut.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal hingga vonis ini berkekuatan hukum tetap.
"Sebagai manusia tentunya kami kecewa tapi kami sangat menghargai peradilan militer dan kami berbesar hati menerima keputusan ini," ujarnya.
Tiga perwira dalam kasus ini yaitu Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun dari tuntutan 12 tahun, sementara Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru divonis seusai tuntutan yaitu 9 tahun.
Sementara pelaku lainnya dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama ia berharap keluarga Prada Richard, saksi sekaligus korban dalam kasus yang sama, mendapat perhatian dari institusi TNI.
Baca Juga: Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
"Semoga Richard dan keluarga baik-baik saja. Harapan Mama, Richard dapat secepatnya pindah dari batalion di Nagekeo. Dia memang berkeinginan untuk pindah. Semoga keinginan itu didengar oleh pejabat di institusi TNI," ujar dia.
Mereka minta TNI AD memperhatikan Prada Richard yang masih mengalami trauma untuk berdinas kembali di Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur NTT.
"Saya ibu dari almarhum Prada Lucky memohon kepada Bapak KASAD, Bapak Pangdam Udayana, Bapak Danrem, Bapak Dan Brigif untuk tolong bantu Richard dipindahkan dari batalion tersebut," jelas dia.
Ia juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Prada Richard mewakili keluarga dari almarhum
Prada Lucky. Mereka menyebut Richard sebagai penolong dalam membongkar kasus ini.
Sepriana juga memohon maaf kepada semua pihak apabila selama ini pihaknya berbuat sesuatu yang tak berkenan di hati siapapun, terutama selama persidangan.
Baca Juga: Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer