digtara.com -Polres Alor kembali melakukan upaya pemberabtasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Alor.
Rabu (31/12/2025), personel Pos Pol KP3 Laut Kalabahi bersama Tim yang tergabung dalam Operasi Lilin Turangga 2025 mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) tradisional jenis "Moke".
Miras ini diduga dikirim melalui Kapal Ferry Cepat KM. Express Bahari 7C rute Kupang – Kalabahi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Wakapolres Alor Kompol Jeri Samzon Puling.
Baca Juga: Selama Tahun 2025, Polres Alor Tangani Puluhan Kasus Tawuran Antar Kampung Wakapolres memerintahkan Ka Pos Pol KP3 Laut Kalabahi, Bripka Edward Lakatani untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kapal.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan enam dos minuman keras berbagai ukuran yang diduga merupakan "Moke" siap edar tanpa izin.
Ka Pos Pol KP3 Laut menghubungi Ka Jaga Polres Alor, Bripka Uladin untuk melakukan pengamanan lebih lanjut.
piket jaga langsung ke Pelabuhan Rakyat Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara mengamankan barang bukti dan kemudian dibawa ke Satuan Narkoba
Polres Alor.
Dari hasil pemeriksaan, didapati barang bukti 235 botol ukuran 600 mililiter dengan total 141 liter Moke.
Seluruh barang bukti dibawa ke gudang Sat. Narkoba Polres Alor untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Awal Tahun di Sumba Barat Daya Diwarnai Pembunuhan dan Pembakaean Rumah dan Sepeda Motor Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu terungkapnya peredaran Miras ilegal tersebut.
"Polres Alor tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat serta mengajak seluruh pihak untuk terus berkontribusi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," tegas Kapolres.