digtara.com -Kurun waktu satu tahun, Polres Rote Ndao dan delapan Polsek jajaran menerima 530 laporan polisi
Angka tindak pidana pada tahun 2025 lebih tinggi atau naik 15 persen dari tahun 2024.
Tindak pidana tertinggi didominasi oleh tindak pidana penganiayaan (94 kasus) dan tindak pidana pengeroyokan (69 kasus).
Kemudian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 42 kasus, Undang undang Perlindungan Anak (48 kasus) dan pencurian (41 kasus).
Baca Juga: Tabrakan Dua Sepeda Motor, Remaja di Rote Ndao Luka Berat Kapolres
Rote Ndao, AKBP Mardiono didampingi Wakapolres
Rote Ndao, Kompol Jonny S Nahak bersama seluruh Pejabat Utama Polres
Rote Ndao menyampaikan hal itu pada Rabu (31/12/2025) lalu.
Selama tahun 2025, Polres Rote Ndao juga menangani tindak pidana People Smuggling yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) terjadi sebanyak dua kali.
Pada tanggal 5 Mei 2025 diamankan sebuah kapal yang mengangkut enam orang WNA asal China bersama lima orang WNI asal Konawe Selatan.
Proses hukum kasus ini telah dilakukan tahap II di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Pada tanggal 26 Oktober 2025 juga diamankan sebuah kapal yang mengangkut tujuh WNA asal China bersama tiga WNI asal Konawe Selatan.
Baca Juga: Diduga Punya Hubungan Dengan Pria Lain, Pria di Sumba Timur Aniaya Istri Hingga Tewas Proses hukum dalam tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Dalam Bidang Kamseltibcarlantas, selama tahun 2025 terjadi 47 kasus lakalantas.
Dari jumlah kasus ini. 14 orang meninggal dunia, 24 orang mengalami luka berat, 36 luka ringan dengan kerugian material sebesar Rp 91.550.000.
Jika dibandingkan dengan kejadian lakalantas tahun 2024 terdapat lakalantas sebanyak 50 kasus.
Korban meninggal dunia sebanyak 12 orang, luka berat 42 orang, luka ringan 35 orang dan kerugian material sebesar Rp 280.580.000.
Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Kapolres Rote Ndao Pimpin Upacara PTDH Anggota Kapolres Rote Ndao menyampaikan berbagai capaian kinerja Polres Rote Ndao selama tahun 2025.
Polres Rote Ndao memiliki anggota sebanyak 473 orang terdiri dari dua orang Pamen, 31 Pama, 439 Bintara dan satu ASN Polri.
Personel ini tersebar pada delapan Polsek dan dua Polsubsektor.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam bidang pembinaan anggota Polri, tindakan tegas diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
JS, salah satu anggota Polres Rote Ndao diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Selama tahun 2025, 10 personel Polres Rote Ndao juga diberi apresiasi dan penghargaan oleh Kapolda NTT atas dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lima personel Bhabinkamtibmas Polres Rote Ndao diberikan bantuan lima unit sepeda motor Trail bantuan komisi III DPR RI yang diserahkan Kapolda NTT Irjen Pol.Dr. Rudi Darmoko kepada Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dalam mendukung tugas Operasional Bhabinkamtibmas Polres Rote Ndao sebagai garda terdepan dalam rangka pemeliharaan kamtibmas.
Baca Juga: Tabrakan Dua Sepeda Motor, Remaja di Rote Ndao Luka Berat Dalam bidang pelayanan masyarakat, Polres
Rote Ndao siap memberikan pelayanan bagi masyarat baik itu pelayanan administrasi perijinan, layanan Call Center 110 Polres
Rote Ndao SKCK maupun catatan kriminal dan perekaman sidik jari pada gedung pelayanan terpadu Polres
Rote Ndao sebagai bentuk quickrespon dan transparasi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Selain itu dalam menghadapi dan mengantisipasi bencana alam, Polres Rote Ndao telah melaksanakan apel Kesiapan Tanggap Darurat pada 5 November 2025.
Terbukti dalam pelayanan bagi masyarakat telah dilakukan pembersihan jalan akibat pohon tumbang sebanyak dua kali yaitu di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut dan perbatasan wilayah hukum Polsek Lobalain dan Polsek Rote Selatan.
Baca Juga: Diduga Punya Hubungan Dengan Pria Lain, Pria di Sumba Timur Aniaya Istri Hingga Tewas