digtara.com -Aparat kepolisian di Polsek Maulafa menyelesaikan dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, melalui jalur mediasi dan perdamaian.
Kasus pertama terjadi Senin, 5 Januari 2026, dinihari.
MA (24) diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, MAMK (29) di kediaman mereka di RT 002/RW 001, Kelurahan Bello.
Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pasangan muda yang baru menikah sekitar satu bulan itu.
Baca Juga: Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar Atas laporan yang diterima, personel piket SPKT Polsek
Maulafa segera mempertemukan kedua belah pihak.
Setelah dilakukan pendekatan, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan jalan damai.
Sebagai bentuk komitmen, MA sebagai pelaku kekerasan membuat surat pernyataan.
Masih di waktu yang sama, kasus
KDRT kembali terjadi.
Kali ini korban YNK (31) mengalami kekerasan dari suaminya, JEB (36), di rumah mereka di Jalan Sukun, RT 017/RW 007, Kelurahan Bello.
Korban YNK melaporkan JEB atas kasus KDRT yang dialaminya ke Polsek Maulafa.
Baca Juga: Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah Personel SPKT kembali menanganinya, dan berhasil mempertemukan kedua pihak untuk dimediasi pada Selasa (6/1/2026) siang.
Dari hasil mediasi, disepakati dilakukan secara damai. JEB selaku pelaku juga bersedia membuat surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan yang dibuat dari dua kasus di atas, masing-masing pelaku (MA dan JEB) menyatakan permohonan maaf kepada korban (istri) dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, atau perbuatan lain yang merugikan korban maupun pihak lain.
Surat pernyataan tersebut juga menjadi dasar hukum untuk proses lebih lanjut, jika di kemudian hari janji tersebut dilanggar.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek
Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah mengapresiasi kinerja jajarannya.
"Kami apresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan personel piket SPKT dalam meredakan konflik dalam rumah tangga ini. Penyelesaian secara kekeluargaan dengan prinsip keadilan restoratif adalah pilihan pertama untuk harmonisasi rumah tangga," ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk tindak pidana KDRT.
"Laporan yang cepat akan memungkinkan kami untuk menangani masalah lebih dini, sehingga tidak berkembang dan berdampak yang lebih luas serta rumit," ujar AKP Fery.
Baca Juga: Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
KDRT adalah perbuatan pidana yang perlu mendapat penanganan serius yang dapat dimulai dari jalur mediasi dengan penguatan komitmen hukum dari para pihak untuk tidak mengulanginya.