Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Imanuel Lodja - Kamis, 08 Januari 2026 11:41 WIB
ist
Perselisihan warga dan dua anggota Polres Alor diselesaikan secara damai pada Rabu (7/1/2026)

digtara.com -Perselisihan antara personil Polres Alor dan warga masyarakat Lautinggara, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor diselesaikan secara damai.

Perdamaian dilakukan di rumah Wayan Kristianto Malaituka pada Rabu (7/1/2026) petang dihadiri Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, KBO Sat Reskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim Usman.

Hadir pula Kanit Pidum, Kanit Tipidkor, Kanit Tipidter. Kanit PPA, Kaur Mintu dan Kaur Iden Sat Reskrim Polres Alor.

Selain itu ada kuasa hukum Wayan Kristianto Malaituka masing-masing Moh. Zainal Saka dan Rian Masaid Anas.

Baca Juga: Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Ada pula anggota Sat. Reskrim Polres Alor, Wayan Kristianto Malaituka, Yeserli Belina Malaituka dan keluarga dari Wayan Kristianto Malaituka.

Kuasa Hukum Wayan Kristianto Malaituka mengakui kalau pertemuan tersebut untuk menyelesaikan secara damai perselisihan yang terjadi pada 16 Desember 2025 lalu.

Permintaan kepada Kasat Reskrim Polres Alor untuk datang dengan anggota lebih banyak diakui kuasa hukum agar masyarakat di sekitar bisa mengenal lebih dekat dengan anggota Polres Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh dua anggota Polres Alor terhadap Wayan Kristianto Malaituka dan Yeserli Belina Malaituka, dengan harapan pihak keluarga dapat menerima permohonan maaf tersebut.

Yeserli Belina Malaituka mewakili keluarga menerima permohonan maaf dari dua anggota Polres Alor, Alfian Kau dan Muhamar Tahir Lehidonu.

Ia minta apabila dikemudian hari terjadi lagi kejadian yang sama maka sebaiknya diselesaikan dengan baik sebagai keluarga dan mendidik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Menutup Tahun 2025, Polrea Alor Amankan Ratusan Liter Miras Dari Atas Kapal

Alfian Kau dan Muhamad Tahir Lehidonu secara tulus menyampaikan permohonan maaf kepada Yeserli Belina Malaituka, Wayan Kristianto Malaituka dan keluarga.

Perdamaian tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara perdamaian.

Pasca perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat di SPKT Polres Alor.

Sebelumnya Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari memberikan klarifikasi soal perselisihan antara personel Polres Alor dengan salah satu masyarakat Kampung Lautinggara, Kelurahan Kalabahi Tengah pada Selasa, tanggal 16 Desember 2025 di depan Toko Tinting, samping SPBU Air Kenari.

Kapolres Alor menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Briptu Alfian Kau berkendara menggunakan mobil bersama istrinya, Briptu F, dari arah Lautinggara menuju Moepali Tengah.

Setibanya di depan Toko Tinting, samping SPBU Air Kenari, Desa Air Kenari, ada seorang pemuda asal Lautinggara, Kelurahan Kalabahi Tengah, berinisial HM yang diduga berada dalam keadaan mabuk minuman keras, berdiri di tengah jalan sehingga menghalangi kendaraan Briptu Alfian untuk melintas.

Baca Juga: Selama Tahun 2025, Polres Alor Tangani Puluhan Kasus Tawuran Antar Kampung

Melihat kondisi tersebut, Briptu Alfian Kau menegur HM dengan mengatakan, "Kamu tidak ingat saya ko?".

Teguran tersebut dijawab oleh pemuda tersebut dengan perkataan, "Saya tidak tahu lu siapa."

Briptu Alfian Kau kemudian menjelaskan, "Saya anggota ni pulang sudah," namun kembali dibalas oleh pemuda tersebut dengan perkataan, "Anggota jadi kenapa?".

Teguran yang dimaksudkan untuk mengingatkan tersebut tidak diterima dengan baik oleh yang bersangkutan, bahkan pemuda tersebut mengeluarkan kata-kata makian dan memukul mobil Briptu Alfian Kau sehingga berujung pada adu mulut dan saling dorong.

Pada saat bersamaan, Bripka MN, Kanit Patwal Satlantas Polres Alor, bersama istrinya melintas dan melihat adanya keributan tersebut.

Bripka MN berupaya melerai guna mencegah terjadinya aksi pengeroyokan terhadap Briptu Alfian Kau, mengingat saat itu telah banyak pemuda asal Lautinggara yang mendatangi lokasi kejadian.

Baca Juga: Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Tidak lama berselang, sejumlah personel Satreskrim Polres Alor bersama tokoh pemuda setempat yang juga merupakan keluarga pelaku, Wayan Kristianto Malaituka tiba di lokasi kejadian dan turut membantu mencari HM, pelaku penghadangan kendaraan milik Briptu Alfian Kau untuk dilakukan mediasi dan penyelesaian secara baik.

Saat personel Satreskrim Polres Alor tiba di rumah pelaku, petugas berupaya mengamankan HM guna dibawa ke Polres Alor.

Namun upaya tersebut mendapat penolakan dari pelaku HM dan keluarganya.

Dalam situasi tersebut, Wayan Kristianto Malaituka malah memukul Briptu Alfian Kau dan Aipda D.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Briptu AK dan Briptu Muhamad Tahir Lehidonu membalas perbuatan tersebut sehingga terjadi perkelahian.

Perkelahian tersebut menyebabkan S Malaituka yang menurut pengakuannya sedang dalam keadaan hamil lima bulan, turut menjadi korban pemukulan saat berupaya melerai perkelahian.

Baca Juga: Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Akibat kejadian tersebut, yang bersangkutan mengalami luka bengkak pada dahi kanan dan luka robek pada pelipis bagian kanan.

Akibat peristiwa tersebut, Briptu Alfian Kau mengalami luka robek pada bagian bibir, memar di sekujur tubuh, serta luka gores pada lengan kiri.

Sementara itu, Wayan Malaituka yang diamankan mengalami memar pada kantung mata dan luka robek pada pelipis kiri.

S Malaituka bersama keluarga serta sejumlah masyarakat Lautinggara, Kelurahan Kalabahi Tengah, mendatangi Mapolres Alor untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Selanjutnya, Wayan Malaituka bersama S Malaituka dibawa ke ruang IGD RSUD Kalabahi untuk pemeriksaan medis dan pembuatan Visum et Repertum.

Briptu Alfian Kau juga membuat laporan polisi karena menjadi korban dalam peristiwa tersebut saat berupaya menyelesaikan permasalahan secara persuasif.

Baca Juga: Hari Raya di Kupang Aman dan Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Anggota

Berdasarkan hasil pengecekan terhadap surat keterangan dokter dari RSUD Kalabahi, Kapolres Alor menerangkan bahwa atas nama S Malaituka dinyatakan negatif hamil atau tidak dalam kondisi hamil.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Nusantara

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Nusantara

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Nusantara

Menutup Tahun 2025, Polrea Alor Amankan Ratusan Liter Miras Dari Atas Kapal

Nusantara

Selama Tahun 2025, Polres Alor Tangani Puluhan Kasus Tawuran Antar Kampung

Nusantara

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun