digtara.com -Pelda Christian Namo, ayah kandung almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijemput dan ditahan oleh aparat TNI di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang pada Rabu (7/1/2026).
Penahanan ini dibenarkan oleh Kuasa hukum Christian Namo, Cosmas Jo Oko, yang juga berada saat kejadian itu.
Ia menyampaikan Christian baru saja turun dari kapal cepat di Pelabuhan Tenau Kupang, pada Rabu (7/1/2026), sekitar pukul 16.18 Wiya, sehari sebelum sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Cosmas sempat membuat video penjemputan dan penahanan terhadap ayah Prada Lucky ini.
Baca Juga: 22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur Video berdurasi 6 menit di akun facebook miliknya yang bernama Koalisi Lakki itu viral di jagat maya.
Dalam video tersebut tampak Christian Namo yang memakai pakaian loreng lengkap dengan topinya.
Cosmas dan Christian menolak penjemputan itu dan meminta surat perintah penahanan sebagai bukti.
Christian geram, marah dan tak terima bahkan sampai melepaskan seragamnya sehingga hanya memakai kaos loreng.
Pada saat yang ia mengancam akan melepas celana dinasnya.
Ia memprotes perlakuan instansinya terhadapnya seperti itu.
Baca Juga: Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara Aksi ini menjadi tontonan para penumpang kapal lainnya di pelabuhan Tenau Kupang.
Cosmas mengaku kalau penahanan ini sebagai upaya menghalangi kliennya menghadiri persidangan PMH di Pengadilan Negeri Kupang.
Perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg, 18 Desember 2025.
Christian Namo dalam perkara ini menggugat Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Hendro Cahyono, dan Dandim 1627/Rote Ndao, Kurnia Santiadi Wicaksono.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, (9/1/2025).
Tim kuasa hukum yang diketuai Rikha Permatasari ini menyebut penahanan Christian Namo telah mencederai nilai kemanusiaan dan jadi bentuk kriminalisasi.
Baca Juga: Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
"Seorang ayah yang sedang mencari keadilan atas kematian anaknya justru ditahan. Ini bertentangan dengan rasa keadilan publik," katanya.
Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky juga sedang menjalani pemeriksaan di Denpom IX Kupang, Kamis (8/1/2025).
Ia mengakui telah melaporkan suaminya itu atas berbagai perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sepriana menyebut suaminya telah menyinggung, menelantarkan anak-anak, memblokir akses gaji, hingga memaki-maki dirinya dan keluarga besar di media sosial (medsos).
Ia menyebut untuk kasus perselingkuhan dilaporkan oleh Dandim Rote Ndao ke Korem 161/Wira Sakti Kupang.
"Saya waktu melaporkan kemarin terkait juga hak-hak saya dan anak-anak sudah tidak kami dapatkan lagi termasuk pemblokiran gaji. Jadi saya sebagai istri sah dan juga anak-anak yang diakui negara, agama, meminta perlindungan dan bantuan hukum dari Denpom," tegas Sepriana.
Baca Juga: Diputus Enam dan Sembilan Tahun Serta Dipecat dari TNI, 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Pikir-pikir