digtara.com -22 perwira dan prajurit TNI penganiaya Prada Lucky Putra Namo telah divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang akhir Desember 2025 lalu.
Hukuman mereka pun bervariasi mulai dari penjara 6, 9 hingga 12 tahun.
Majelis hakim Dilmil III-15 Kupang juga memvonis 22 terdakwa dipecat dari kesatuan TNI AD.
Namun 22 terdakwa yang awalnya pikir-pikir atas putusan ini akhir nya bersikap.
Baca Juga: 22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur Mereka resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang banding ini bakal berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya beberapa waktu kedepan.
Terkait hal ini, ibunda Prada Lucky Namo. Sepriana Paulina Mirpey berharap 22 prajurit penganiaya putranya tetap dipecat dalam sidang banding nanti di Surabaya.
Sepriana melalui kuasa hukumnya. Ahmad Bumi menyebut sidang banding ini bakal berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Keluarga Prada Lucky, kata dia, sangat berharap Pengadilan Militer III di Surabaya memahami permintaan keluarga ini.
Sidang banding di Surabaya ini, kata dia, tidak sama dengan pengadilan di Kupang.
Baca Juga: Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara Pemeriksaan nantinya terkait fakta-fakta yang telah terungkap.
Untuk itu dalam prosesnya nanti keluarga berharap hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Pengadilan Militer III-15 Kupang tetap ada atau tidak dihilangkan.
"Kami berharap putusannya tetap mempertahankan putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Kami berharap juga tidak mencederai rasa keadilan terutama dari korban dengan publik, tetap PTDH, dan harapannya agar sidang di Surabaya, publik dapat mengawal prosesnya," ujarnya pada Kamis (8/1/2026).
Ia berharap publik tetap mengawal kasus
Prada Lucky ini hingga proses hukum benar-benar selesai terutama di Surabaya nantinya.
Ia menyebut dalam periode 7 hari ini pihaknya akan mendapatkan memori banding dan akan membantu Oditur Militer dalam telaah proses banding.
"Para terdakwa sudah menyatakan banding di pengadilan militer. Kami sudah pastikan lagi dan pengadilan memang menyatakan banding," ujar Ahmad Bumi selaku Kuasa Hukum dari keluarga Prada Lucky.
Baca Juga: Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Ahmad menyatakan lamanya proses banding ini tergantung pada prosesnya di Pengadilan Militer Tinggi III di Surabaya.
Dalam proses ini oditur militer juga dapat membuat kontra memori banding.
"Biasanya tiga bulan dan dalam proses berkas-berkas banding itu 7 sampai 14 hari diberikan kesempatan kepada oditur militer untuk membuat kontra memori banding," ungkapnya lagi.
Sepriana, ibu Prada Lucky menanggapi proses banding hukum yang diajukan oleh 22 terdakwa.
Baca Juga: 22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur Menurutnya banding ini merupakan hak hukum dari para terdakwa.
"Itu hak mereka dan sesuai dengan aturan hukum yang ada dan kami tetap meminta agar kasus ini terus dikawal oleh publik," kata dia.
Sepriana sendiri tak ingin publik mencampurkan kasus anaknya ini dengan laporan terbarunya soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah Prada Lucky, Chrestian Namo.
"Ini dua kasus yang berbeda dan tak sama. Porsinya berbeda sehingga kami minta publik menghargai dan mengawal proses hukum ini," ujarnya.