digtara.com -Dalam kurun waktu tahun 2025, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menerima 984 laporan polisi baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Dari jumlah ini, penyidik
Polres TTS dan
Polsek jajaran menyelesaikan 550 laporan polisi atau lebih dari 55 persen.
Sementara 78 kasus sudah P21, 1 kasus SP3, 152 kasus SP2DLID dan 318 laporan diselesaikan melalui restoratif justice (RJ) serta satu kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dilimpahkan ke Sat Samapta.
Dalam rilis capaian penyelesaian kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sepanjang TA 2025 di Mapolres TTS, Kamis (8/1/2026), Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana menguraikan secara detail progres pencapaian kinerja penanganan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tahun anggaran 2025.
Baca Juga: NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025 "Laporan polisi mencapai 984 kasus dengan rincian 550 kasus tuntas," ujar Kasat.
Tindak pidana secara umum meliputi tindak pidana umum 764 laporan polisi. Dituntaskan sebanyak 445, P21 sebanyak 44 kasus, SP3 sebanyak satu kasus, SP2LID sebanyak 140 kasus dan Restoratif Justice sebanyak 259 kasus,
Tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 187 laporan polisi.
"99 kasus tuntas, 34 kasus P21, SP2LID 17 kasus, Restoratif Justice 48 kasus dan tidak ada kasus PPA yang di SP3," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.
Tindak pidana khusus sebanyak 32 laporan polisi. Penyidik menuntaskan enam kasus dan SP2LID enam kasus.
Selama tahun 2025, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres TTS menangani satu kasus.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai Untuk sidik kasus tindak pidana umum, mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota ini menyebutkan kalau pihaknya menangani sebanyak 94 kasus.
"Dari 94 laporan ini, dalam proses lidik 225 kasus, tindak pidana PPA sidik 38 kasus dan lidik 50 kasus," ujarnya.
Tindak pidana khusus ada satu kasus yang dalam proses lidik 25 kasus, tindak pidana korupsi Sidik 134 kasus dan lidik 300 kasus.
Untuk kasus tindak pidana yang menonjol tertinggi di tahun 2025 untuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yakni penganiayaan sebanyak 234 laporan polisi.
Dituntaskan 171 kasus, P21 sebanyak 14 kasus, SP3 sebanyak 1 kasus, SP2LID 41 kasus dan Restoratif Justice (RJ) sebanyak 114 kasus.
Baca Juga: Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Pengeroyokan sebanyak 168 kasus. Dituntaskan 103 kasus, P21 sebanyak 10 kasus, SP2LID sebanyak 34 kasus dan Rostoratif Justice sebanyak 59 kasus,
Pencurian biasa ada 90 laporan polisi. Tuntas 45 kasus, P21 sebanyak 4 kasus, SP2LID sebanyak 25 kasus, Restoratif Justice (RJ) sebanyak 16 kasus,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 62 laporan polisi.
"Dari 62 laporan kasus KDRT, dituntaskan 40 kasus, P21 ada tiga kasus, SP2LID sebanyak enam kasus dan penyelesaian dengan Restoratif Justice sebanyak 31 kasus," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Lembata.
Baca Juga: NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025 Kasus penipuan sebanyak 57 laporan polisi, tuntas 17 kasus, SP2LID 10 kasus dan restoratif justice sebanyak tujuh kasus.
Dengan demikian total keseluruhan kasus menonjol atau terbanyak jenisnya 611 kasus, tuntas 376 kasus, P21 31 kasus, SP3 sebanyak 1 kasus, SP2LID 116 kasus, restoratif justice 227 kasus serta Tipiring 1 kasus.
Harapannya sejumlah kasus menonjol di tahun 2026 dapat berkurang melalui upaya - upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres TTS.
Diakui kalau rata - rata semua kasus menonjol yang terjadi dipicu oleh konsumsi minuman keras beralkohol (Miras).
Kapolres TTS juga sudah menginstruksikan tentang Zero minuman keras di Kabupaten TTS.
Diharapkan kasus menonjol yang terjadi bisa menurun di tahun 2026 demi terciptanya kondisi Kamtibmas yang kondusif.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai