digtara.com -Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (8/1/2026).
M (35), warga Jalan Oeekam, RT 008/RW 003, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menganiaya istrinya N hanya karena cemburu.
Warga setempat kemudian melaporkan keributan hebat yang berujung pada tindakan kekerasan fisik tersebut kepada polisi.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Polsek Maulafa, Bripka Marsel Nitte kemudian turun tangan menengahi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui jalur mediasi atau problem solving.
Baca Juga: Jambret Kaum Difabel, Warga Pasir Panjang-Kota Kupang Segera Disidangkan Perselisihan ini bermula di kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Oeekam, RT 08/RW 03, Kelurahan Sikumana.
Terduga pelaku, M (suami), tersulut emosi akibat rasa cemburu terhadap istrinya. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, M melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian pelipis kiri dan menggigit tangan bagian kiri sang istri.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan merespons laporan tersebut, Bripka Marsel Nitte segera mendatangi lokasi pada pukul 14.00 Wita.
Untuk mencari solusi terbaik dan mencegah konflik berkepanjangan, Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh perwakilan keluarga besar kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, Bripka Marsel memberikan arahan tentang pentingnya menjaga kesabaran dan saling percaya dalam membina rumah tangga, serta mengingatkan dampak hukum dari tindakan kekerasan.
Baca Juga: Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung Melalui dialog yang persuasif, M selaku suami akhirnya menyadari kekhilafannya dan mengakui secara terbuka perbuatannya di depan keluarga.
Ia menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada istrinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Istri pun menerima permohonan maaf tersebut, dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini kemudian dikukuhkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Damai sebagai komitmen bersama untuk menjaga keutuhan rumah tangga mereka ke depannya.
Bripka Marsel Nitte juga menghimbau kepada warga Sikumana agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan keluarga.
"Kami berharap setiap permasalahan dalam rumah tangga bisa dibicarakan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat merugikan diri sendiri dan orang-orang tercinta. Kami hadir untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi warga," tandasnya
Baca Juga: Jambret Kaum Difabel, Warga Pasir Panjang-Kota Kupang Segera Disidangkan