digtara.com -Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Alor, Ahmad Yani Maupolo mengakui kalau selama ini penyelesaian permasalahan sengketa Ketenagakerjaan di Kabupaten Alor hanya dilaksanakan oleh Disnaker tanpa melibatkan kepolisian.
"Kepolisian hanya mendapatkan surat pemberitahuan penyelesaian masalah," ujar Kadis saat rapat sosialisasi desk Ketenagakerjaan
Polres Alor di ruang Kasat Reskrim
Polres Alor, Jumat (9/1/2026).
Dalam rapat sosialisasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, Kadis menyebutkan kalau rapat sosialisasi desk Ketenagakerjaan menjadi corong sehingga pemerintah bersama - sama dengan Kepolisian melakukan upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi.
Kasat Reskrim pada kesempatan tersebut mengingatkan kalau seluruh pihak memiliki tanggung jawab penuh dalam upaya penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Alor.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai Sebagai Kasat Reskrim, dirinya mempersilahkan ruangannya untuk dijadikan lokasi mediasi penyelesaian masalah Ketenagakerjaan di
Kabupaten Alor.
Sosialisasi dilakukan untuk membahas kegiatan Desk Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan agenda penyelesaian permasalahan sengketa ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Alor serta potensi permasalahan yang dapat terjadi dikemudian hari.
Diakui kalau banyaknya potensi sengketa permasalahan yang terjadi antara pengusaha dan tenaga kerja seperti upah dan pembayaran BPJS permasalahan tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terkait aturan regulasi ketenagakerjaan, upah buruh dan potongan BPJS maupun sanksi terhadap pihak - pihak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila terdapat pengaduan terkait sengketa ketenagakerjaan seluruh permasalahan melalui Dinas Ketenagakerjaan akan tetapi apabila terdapat jalan buntu maka penyelesaian tersebut diarahkan ke Deks Ketenagakerjaan
Polres Alor agar dilakukan penekanan terhadap pihak pengusaha untuk mematuhi terkait aturan yang berlaku," ujar Kasat.
dalam kegiatan tersebut diusulkan agar dibuatkan jadwal kunjungan ke para pengusaha dan para pekerja di Kabupaten Alor untuk sosialisasi dan himbauan terkait aturan upah tenaga kerja dan penerapan BPJS Kesehatan untuk para buruh dan tenaga kerja di Kabupaten Alor.
Pasca rapat tersebut, Disnakertrans akan memberikan himbauan terkait regulasi pemberian upah ketenagakerjaan dan regulasi pemberian BPJS Kesehatan untuk para pekerja atau buruh.
Baca Juga: Menutup Tahun 2025, Polrea Alor Amankan Ratusan Liter Miras Dari Atas Kapal Kasi Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Alor, Yosep Magang Sau menyampaikan kalau diperlukannya sosialisasi dengan melibatkan para pengusaha dan tenaga kerja agar seluruh pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Diperlukan pula pembentukan organisasi buruh di lingkungan perusahaan apabila telah memenuhi syarat jumlah buruh guna memudahkan dilakukan sosialisasi aturan hukum sehingga para buruh menjadi paham akan aturan hukum terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi maupun diterima oleh para pekerja.
Ketua SPSI
Kabupaten Alor, Victor Dakamoli mengapresiasi kegiatan yang dilakukan karena semakin mempermudah seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan dengan baik permasalahan ketenagakerjaan di
Kabupaten Alor.
Diharapkan dengan keterlibatan kepolisian dalam upaya penyelesaian masalah, para pengusaha yang selama ini terkesan acuh saat dilakukan pemanggilan dan penyelesaian masalah sengketa ketenagakerjaan bisa lebih patuh dan taat.
Sosialisasi ini juga dihadiri pengawas tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja Provinisi NTT wilayah Kabupaten Alor, Jhon Mabileti, mediator Hubungan Industrial Disnaker, Fine M.Ndun, Unit Layanan BPSSTK BPJS Kabupaten Alor, Nur Anya Karim, Kanit Idik II Sat. Reskrim Polres Alor, Aipda Asrul S. Mukin dan Kanit III Sat. Intelkam Polres Alor, Bripka M. Wira Utama.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai