Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka

Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Januari 2026 09:15 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com -Kurun waktu 10 tahun atau sejak Januari 2015 hingga Oktober 2025, Polres Rote Ndao menangani sembilan kasus penyelundupan manusia.

Sebagian besar kasus ini sudah dituntaskan dan bahkan para tersangka sudah menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.

Dari sembilan laporan polisi ini, polisi menetapkan sedikitnya 39 orang menjadi tersangka. Para tersangka merupakan WNA dan WNI. Rata-rata mereka adalah juragan kapal, kapten kapal, ABK dan smuggler (penyelundup).

Laporan kasus pertama pada 31 Mei 2015 dengan laporan polisi nomor LP.A/08/V/2015/NTT/RND/RBD, tanggal 31 Mei 2015.

Baca Juga: Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Dalam kasus ini ada 56 WNA asal Srilangka, 10 WNA asal Bangladesh dan satu WNA asal Myanmar yang diselundupkan ke negara Australia.

Ada 10 tersangka yang diproses kaitan dengan kasus ini yang merupakan ABK dan smuggler dari Bangladesh dan Sri Lanka.

10 tersangka masing-masing Yohanes Humiang (kapten kapal), Marthen Karaeng (ABK), Medi Ampow (ABK), Yafi Aponno (ABK), Stefan Worotitjan (ABK) dan Indra Rumambi (ABK).

Tersangka lainnya yakni Wishvathan Thines Kumar (WNA Sri Lanka), Muhammad Abadul (WNA Bangladesh) selaku smuggler dari luar negeri serta dua smuggler asal Indonesia masing-masing Johanes Mansur dan Abraham Louhenapessy.

Baik ABK, kapten kapal dan WNI serta WNA smuggler kasus ini sudah divonis penjara lima tahun delapan bulan dan denda Rp 700 juta subs lima bulan.

Mereka melanggar pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian dan pasal 323 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Pada Januari 2020, Polres Rote Ndao kembali menangani kasus penyelundupan manusia dengan laporan polisi nomor LP.A/07/I/2020/NTT/Res RN/Sek Rotim, tanggal 28 Januari 2020.

Dua tersangka masing-masing Mardan dan Abu Bakar Kenda alias Aba alias Aken menyelundupkan enam orang WNA asal China ke Australia.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sudah disidangkan dan dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta sub 6 bulan penjara.

Polres Rote Ndao kembali menangani kasus penyelundupan manusia melalui laporan polisi nomor LP/A/31/XII/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 14 Desember 2022.

Polisi menetapkan delapan tersangka yang merupakan WNI mulai dari kapten kapal, ABK hingga smuggler.

Baca Juga: Ditinggal Kosong Saat Penghuni Mencari Ikan, Rumah Tinggal di Rote Ndao Terbakar

Delapan tersangka yakni Rayat Hidayat Gafur (Kapten kapal), Isro Gani Pello (ABK), Aris Munandar Jawa (ABK), Hanafi Laduma (Smuggler), Baharudin (kapten kapal), Safri Daeng Sere (ABK), Nasrullah Daeng Liwang (ABK) dan Ridwan Supardi (smuggler).

Mereka menyelundupkan 13 WNA asal Irak dan sudah dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta sub enam bulan serta dijerat pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus lain yakni laporan polisi nomor LP/A/02/I/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2023 dengan enam tersangka. Mereka menyelundupkan enam orang WNA asal India.


Para tersangka yakni Sakir (kapten kapal), Rio Daeng Sijaya (ABK), Ghazali (ABK), Amirudin Daeng Ngoyo (smuggler), Muhammad Alif (Smuggler) dan Astomi Agani (smuggler).

Tersangka Sakir, Rio Daeng Sijaya dan Ghazali dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta sub enam bulan.

Tersangka Amirudin Daeng Ngoyo dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta sub enam bulan.

Berkas perkara untuk tersangka Muhammad Alif selaku smuggler sudah P21 namun tersangka masih menjalani hukuman terkait kasus yang sama di Lapas Tanimbar-Provinsi Maluku.

Baca Juga: Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Tersangka Astomi Agani yang juga seorang smuggler masih dalam proses karena Astomi masih menjalani hukuman terkait kasus yang sama di Lapas Tanimbar-Maluku.

Laporan polisi nomor LP/A/03/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 26 Mei 2024.

Tiga tersangka yakni Abdul Gani Wora (kapten kapal), Kamaludin (ABK) dan Irwan (ABK) menyelundupkan dua WNA asal China dan sudah divonis enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta sub enam bulan.

Ada pula laporan informasi nomor LI/10/VII/Res.1.16/2025/Reskrim, tanggal 8 Juli 2024 terkait penyelundupan 44 WNA asal Bangladesh.

"Terdapat dua kapal masing-masing terdapat 22 WNA asal Bangladesh yang terdampar di Desa Mukekuku dan Desa Sonimanu, Kabupaten Rote Ndao," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam penjelasannya pada Jumat (9/1/2026).

Laporan polisi nomor LP/A/08/XII/SPKT.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2024 dengan dua tersangka masing-masing Panji Tala (kapten kapal) dan La Udin (ABK).

Baca Juga: Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Dua tersangka ini menyelundupkan 15 WNA asal Bangladesh. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dan telah tahap II di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Laporan polisi nomor LP/A/01/2025/SPK.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 5 Mei 2025 terkait penyelundupan enam WNA asal China.

Dalam kasus ini ada enam tersangka yakni Sarisi (juragan kapal), Oses (ABK), Tarling (ABK), Saing (ABK) dan Karno (ABK). Kasus ini masih dalam proses persidangan.

Laporan polisi nomor LP/A/03/X/2025/SPK.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 27 Oktober 2025.

Tujuh WNA asal China diselundupkan oleh tiga orang tersangka masing-masing Aco Oto (juragan), Jusman (ABK) dan Indra (ABK). Kasus ini pun masih dalam proses sidik.

Kapolres memastikan kalau pihaknya bersikap tegas terhadap segala praktek penyelundupan manusia di wilayah hukum Polres Rote Ndao.

Baca Juga: Ditinggal Kosong Saat Penghuni Mencari Ikan, Rumah Tinggal di Rote Ndao Terbakar

Kapolres berharap warga makin sadar dan tidak terlibat dalam kasus penyelundupan manusia karena pihaknya akan memproses hingga tuntas kasus penyelundupan manusia yang terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Nusantara

Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Nusantara

Ditinggal Kosong Saat Penghuni Mencari Ikan, Rumah Tinggal di Rote Ndao Terbakar

Nusantara

Lewat Call Center 110, IRT dan Dua Anaknya Minta Perlindungan Polres Rote Ndao

Nusantara

Kasus Penganiayaan Mendominasi Laporan Polisi di Polres Rote Ndao

Nusantara

Tabrakan Dua Sepeda Motor, Remaja di Rote Ndao Luka Berat