digtara.com - Sebuah peristiwa tak lazim terjadi di lingkungan kepolisian dan menyita perhatian publik. Kasus polisi curi motor polisi di Polresta Deli Serdang terungkap setelah korban, yang juga anggota Polri, melapor ke pihak berwajib.
Pelaku berinisial FE, anggota Samapta Polresta
Deli Serdang, kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana membenarkan penangkapan tersebut.
"FE sudah kita amankan. FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," ujar Hendria, Sabtu, 10 Januari 2025.
Baca Juga: Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka Kronologi Polisi Curi Motor Polisi di Deli SerdangPeristiwa ini terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025. Korban bernama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 5174 AKC di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di kawasan Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Korban kemudian pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah salat. Usai salat, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya justru dikendarai oleh FE yang melintas di depan masjid.
Korban sempat menunggu FE kembali ke lokasi. Namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
Motor Polisi Dijual Rp9,5 Juta
Baca Juga: Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas Berdasarkan hasil pemeriksaan, FE mengakui telah menjual
sepeda motor milik korban kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung.
Motor tersebut dijual dengan harga Rp9.500.000.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar hukum.
Terancam Pidana dan Sanksi PemberhentianAtas perbuatannya, FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain proses pidana, FE juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian.
Baca Juga: Belasan Sepeda Motor Knalpot Racing Diamankan Polisi Jelang Perayaan Natal di Kota Kupang
"Pelaku akan kami tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi
PTDH melalui Sie Propam Polresta
Deli Serdang," tegas Kapolresta.
Kasus polisi curi motor polisi di Polresta Deli Serdang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku dan korban, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.