digtara.com -Polres Flores Timur menggelar tes urine terhadap pegawai dan narapidana sekaligus pendataan senjata api di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka, Sabtu (10/1/2026) pagi.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-05 Tahun 2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Pendataan dan tes urine tersebut untuk memastikan Rutan Kelas IIB Larantuka bersih dari peredaran gelap narkotika, sekaligus sebagai langkah pencegahan, pemberantasan, dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Tes urine dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Flores Timur, Iptu Edy Purnomo Wijayanto bersama dua personel, serta dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Larantuka, Remigius Lelang, beserta jajaran petugas Rutan.
Baca Juga: Nelayan di Flores Timur-NTT Dilaporkan Hilang Saat Memancing Kasat Resnarkoba Polres
Flores Timur, Iptu Edy Purnomo Wijayanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan
Rutan yang bersih dari narkotika.
Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado menegaskan bahwa sinergi Polri dan pihak Rutan sangat penting guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas.