digtara.com -Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
GMNI Sumut mendesak kepolisian segera menangkap Sugeng alias OB, terduga bandar narkoba yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023.
Ketua DPD GMNI Sumut, Armando Sitompul, menyampaikan bahwa Sugeng alias OB ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Pelabuhan Belawan pada masa kepemimpinan Kapolres AKBP Josua Tampubolon.
Namun hingga memasuki awal 2026, keberadaan buronan tersebut belum juga berhasil diungkap aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub "Status
DPO ini sudah melekat sejak 2023. Hingga hari ini belum ada kejelasan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan penanganan kasus ini?" ujar Armando dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Skala Besar
Armando menilai Sugeng alias OB diduga kuat sebagai aktor intelektual yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Medan Utara. Berlarut-larutnya proses penangkapan dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam memberantas narkoba.
"Jika seorang yang diduga bandar besar bisa buron bertahun-tahun tanpa kejelasan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat. Ini menyangkut kredibilitas institusi Polri," tegasnya.
Kriminalitas Jalanan Disebut Berkaitan dengan Peredaran Narkoba
Baca Juga: Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara GMNI Sumut juga menyoroti meningkatnya angka kriminalitas di Kota Medan, seperti pembegalan, pencurian dengan kekerasan, hingga tawuran remaja. Menurut Armando, fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari masifnya peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.
"Kriminalitas yang meresahkan masyarakat Medan tidak berdiri sendiri. Ada korelasi kuat antara ketergantungan narkoba dengan meningkatnya tindak kejahatan. Jika bandar-bandar besar tidak segera ditangkap, maka mata rantai kerusakan sosial akan terus berlanjut," katanya.
Desak Kapolda Sumut Beri Atensi Khusus
Atas kondisi tersebut, DPD GMNI Sumut mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk memberikan atensi khusus terhadap penuntasan kasus ini. Penangkapan DPO yang telah buron selama bertahun-tahun dinilai menjadi indikator nyata keseriusan program "Sumut Bersinar" (Bersih Narkoba).
"Hukum tidak boleh tebang pilih. Pemberantasan narkoba jangan hanya menjadi slogan atau sandiwara. Jika DPO tidak segera ditangkap, maka kepercayaan publik terhadap aparat akan terus menurun," ujar Armando.
Baca Juga: Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen GMNI Siap Kawal dan Lakukan Aksi
Armando menegaskan bahwa GMNI Sumut akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan dilakukannya aksi massa apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
"Kami akan terus mengawasi. Jika tidak ada perkembangan signifikan, GMNI Sumut siap mengambil langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan demokrasi," pungkasnya.