digtara.com -Aparat kepolisian dari unit Turjawali Sat Samapta Polres Belu bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Atambua dan Kodim 1605/Belu melakukan razia gabungan di blok hunian warga binaan Lapas Kelas II B Atambua, Minggu (11/1/2026).
Razia diawali apel dan penyampaian SOP pelaksanaan razia oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB
Atambua, Bambang Hendra Setyawan.
Kalapas menegaskan kalau razia merupakan implementasi dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.
Juga bentuk dukungan terhadap 15 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya untuk memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan
Baca Juga: Rumah Kontrakan Terbakar di Labuhanbatu, Dua Pegawai Lapas Labuhanbilik Tewas Terpanggang Kehadiran TNI dan Polri sangat membantu dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan lingkungan Lapas tetap kondusif.
Anggota unit Turjawali dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Budi R.Hidayat, bersama personel Lapas dan Kodim 1605/Belu, menyisir setiap sudut kamar di dua blok hunian yaitu Blok hunian A dan Blok hunian B Lapas Atambua.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam mencegah potensi terjadinya gangguan kamtibmas dan mencegah maasuknya barang-barang terlarang di hunian Lapas Atambua.
Dalam razia kali ini, tidak ditemukan barang-barang terlarang baik narkoba ataupun barang ilegal berbahaya lainnya.
Selama pelaksanaan razia, tidak ditemukan adanya Narkoba maupun barang terlarang lainnya di dalam blok hunian warga binaan.
Namun yang ditemukan adalah barang-barang yang tidak layak berada dalam blok hunian sepert korek api, botol kaca, tali, paku, silet cukur, sendok besi, mata gerinda, obeng dan juga gunting.
Baca Juga: BMN Hasil Penindakan di Belu-NTT Senilai Rp 800 Juta Lebih Dimusnahkan Barang-barang tersebut kemudian langsung disita dan dimusnahkan karena termasuk dalam kategori barang terlarang yang dapat digunakan untuk hal-hal negatif atau mengancam keselamatan di dalam Lapas.