digtara.com -MRL (63), pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur diamankan penyidik Satreskrim Polres Lembata bersama-sama anggota Polsek Adonara Timur, Polres Flores Timur pada Rabu (14/1/2026).
MRL ditangkap di Desa Riangmuko, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan
Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.
Sebelumnya MRL dilaporkan oleh keluarga korban karena mencabuli dan menyetubuhi korban PZ, bocah perempuan berusia enam tahun.
Kasus ini ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 29 Juli 2025.
Baca Juga: Rumah Warga di Fatuleu Barat-Kupang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhamad Ciputra Abidin membenarkan penangkapan ini.
"Iya, kami amankan di (Kecamatan) Adonara Timur (Kabupaten Flores Timur) dan sempat kabur beberapa bulan," ujarnya pada Rabu (14/1/2026) petang.
MRL, tandas Kasat Reskrim melakukan persetubuhan terhadap korban PZ di rumah milik pelaku di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata sekitar akhir bulan Mei 2025.
Mengetahui bahwa perbuatannya tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban PZ maka pelaku MRL sempat datang meminta maaf kepada keluarga korban.
Pasca kejadian ini, pelaku berangkat meninggalkan Kabupaten Lembata menuju Batam selama tiga bulan.
Ia baru kembali beberapa waktu lalu dan tingga di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Lembata.
Baca Juga: Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Setelah mendapatkan informasi dari keluarga korban PZ bahwa pelaku MRL telah kembali dari
Batam dan berada di Kecamatan
Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur maka penyidik Satreskrim Polres Lembata bergerak cepat untuk mengamankan pelaku MRL di wilayah tersebut.
MRL pun pasrah saat diamankan dan tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Lembata untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku MRL disangkakan melanggar pasal 473 ayat (1) Jo ayat (2) huruf b Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kini MRL sudah menjalani pemeriksaan di Polres Lembata dan diamankan di sel Polres Lembata selama 20 har kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Rumah Warga di Fatuleu Barat-Kupang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung