digtara.com -Kasus persetubuhan dengan ancaman dan paksaan dialami FWA (13).
Korban mengalami peristiwa ini pada Rabu (14/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 wita di rumah panjang yang berada di
lokasi wisata Taman LLBK, Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota
KupangKapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat membenarkan kejadian ini.
"Benar, ada laporannya dan sedang kita tangani," ujar Kapolsek pada Rabu (14/1/2026) petang.
Baca Juga: Olahraga dan Buang Sampah, Pensiunan PNS di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta
Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2026.
Kasus ini dilaporkam HH (32), warga Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
HH mengaku kalau korban dicabuli dan disetubuhi secara paksa oleh RL alias Robet dan YN alias Yan. Keduanya merupakan warga Kampung Sabu, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pada Rabu dinihari, korban sementara berteduh dan berlindung hujan di taman LLBK bersama teman korban bernama Sisko.
Kemudian datanglah Robet dan Yan. Kedua pelaku masih meminta korban dan Sisko untuk segera pulang karena sudah subuh.
Namun Robet mengenali korban dan langsung menanyakan korban dan Sisko berbuat apa di rumah panjang tersebut.
Baca Juga: Rumah Warga di Fatuleu Barat-Kupang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung Korban mengaku kalau ia dan rekannya Sisko sedang berlindung karena masih hujan.
Robet langsung mengajak korban seorang diri ke pos yang ada di taman Kelurahan LLBK.
Di lokasi tersebut, Robet langsung memeluk korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
Robet memaksa membuka celana korban namun korban menolak.
Saat itu juga ada suara sepeda motor terjatuh sehingga korban bersama Robet keluar untuk melihat.
Robet dan Yan langsung menarik tangan korban menuju ke rumah panjang yang ada di taman LLBK.
Baca Juga: Bus Trans Kupang-Dili Tabrakan Dengan Sepeda Motor, Satu Balita Meninggal dan Tiga Warga Luka-luka
Keduanya memaksa korban untuk berhubungan badan. Robet membuka paksa pakaian korban, sementara Yan memegang kedua tangan korban sambil menutup mulut korban sehingga korban tidak berdaya.
Kedua nya pun mengancam korban untuk tidak berteriak dan tidak melawan.
Mereka mengancam membunuh korban dan membuang korban ke laut jika korban berteriak dan melawan. Korban pun hanya bisa pasrah.
Namun korban sempat melawan dan menggigit tangan Yan sehingga Yan mendorong korban ke arah depan.
Robet menarik korban dari arah belakang sehingga korban terduduk di atas meja semen yang ada di rumah panjang Taman LLBK.
Robet kemudian langsung menyetubuhi korban. Sementara Yan mencabuli korban.
Baca Juga: Olahraga dan Buang Sampah, Pensiunan PNS di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia Korban dan ibunya kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kota Lama.
"Kasusnya sudah ditangani oleh piket Unit Reskrim dan diserahkan ke Unit PPA Polsek Kota Lama untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek.