digtara.com -Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT pelaksanaan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban LRCS pada Kamis (15/1/2026) di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)
Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Hariyono menyampaikan bahwa langkah ekshumasi dan
otopsi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah.
"Ekshumasi dan otopsi dilakukan untuk memperoleh kejelasan penyebab kematian korban secara medis dan forensik. Ini adalah bentuk keseriusan Polda NTT dalam menangani setiap perkara, terlebih yang menyangkut perlindungan anak," tegas Kombes Pol. Sigit pada Kamis (15/1/2026) petang.
Ekshumasi dan otopsi dipimpin Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Imanuel Ferdinan Sabaneno bersama dokter forensik, dr. Edwin Tambunan, Sp.F, serta melibatkan personel Identifikasi, Dokkes Polda NTT, Samapta Polda NTT, Polsek Kota Raja, dan Bhabinkamtibmas setempat.
Baca Juga: Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai Proses pemeriksaan dimulai pada pukul 10.40 Wita, diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jenazah, dan seluruh hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan forensik.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.22 Wita, selanjutnya jenazah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan kembali secara layak.
Dirreskrimum Polda NTT menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan penuh dan arahan langsung dari Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko serta Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo.
"Bapak Kapolda dan Wakapolda memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Arahan beliau jelas, bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan tuntas, demi keadilan bagi korban dan keluarga," ungkap Kombes Pol Sigit.
Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan.
"Anak adalah aset bangsa. Negara wajib hadir melalui Polri untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diusut secara profesional dan berkeadilan," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada penyidik.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Wakapolda NTT, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo menerima perwakilan aliansi, keluarga korban dan keluarga tersangka terkait kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes di Mapolda NTT, Rabu (10/12/2025) siang.
Aliansi sendiri datang bersama GMKI
Kupang dan orang tua dua orang warga yang sudah dijadikan tersangka terkait kasus ini.
BEM Nusantara diwakili Andi Sanjaya dan kerabat korban minta agar dilakukan otopsi dan visum ulang karena selama ini tidak pernah ada visum dan otopsi.
Keluarga korban berharap agar terduga pelaku utama pembunuhan Lucky dan Delfi juga ditangkap.
Baca Juga: Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai Keluarga Delfi Foes diwakili Polce Foes memaparkan kalau kondisi jenazah Delfi saat itu cukup mengenaskan karena badan hancur dan mata dicungkil.
Ia mengaku kalau keluarga sudah banyak membantu polisi dalam pengungkapan kasus ini dengan menghadirkan saksi dan membantu mencari alat bukti.
"Pertanyaan utama kami, siapa yang potong dan cungkil mata Delfi saat itu. Dua tersangka yang saat ini ditahan hanya (berperan) menabrak tapi dimana pelaku yang menganiaya korban. Semua bukti sudah kami serahkan. Semua saksi juga kami bantu hadirkan," ujarnya.
Ia mengaku berulang kali ia dan aliansi datang ke
Polda NTT karena hilang kepercayaan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik unit Laka Satlantas Polresta
Kupang Kota. "Kami datang terus karena tidak percaya (penanganan) lantas," ujarnya.
Ia menegaskan kalau tiga pelaku utama saat ini masih bebas dan berada di Jakarta.
Ia berharap penyidik bisa segera menangkap dan memproses para pelaku utama yang diduga menganiaya korban.
Baca Juga: Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya Keluarga juga mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang dijadikan tersangka masing-masing Fickram Bones dan Jefans Bones yang dijadikan tersangka.
Keluarga menuntut agar pelaku utama (4 orang) yang saat ini ada di Jakarta bisa dijadikan tersangka karena mereka diduga menganiaya korban pasca kecelakaan lalu lintas.
Nonci Sanu, kerabat dari korban Lucky mengaku sudah mendapatkan SP2HP dari kasus ini namun keluarga kecewa dengan penanganan.
Ia menyebutkan kalau saat pra rekonstruksi, ada peran calon tersangka untuk mengambil kayu dan parang. "Kami dijanjikan untuk penetapan tersangka tapi keluarga kecewa karena hanya ada dua tersangka," tandasnya.
Untuk itu ia berharap agar penyidik bisa mengecek master CCTV di toko bangunan sekitar lokasi kejadian dan mendalami kembali keterangan saksi-saksi lain`
Keluarga juga bersikeras kalau kedua korban belum pernah divisum dan diotopsi karena pasca kejadian langsung dimakamkan. Untuk itu ia berharap agar perlu dilakukan visum dan otopsi ulang.
Baca Juga: Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Sementara perwakilan keluarga tersangka memprotes penetapan dua tersangka padahal mereka meyakiini ada peran orang lain.
"Pelaku utama kenapa tidak ditangkap. Ada bukti balok dan parang yang bukan dibawa oleh tersangka yang saat ini sudah ditahah," ujar ayah salah satu tersangka.
Mereka juga mengungkap kekecewaan atas penetapan dua tersangka karena kasus ini bukan hanya sekedar kasus kecelakaan tetapi merupakan kasus penganiayaan.
Wakapolda NTT minta agar aliansi dan keluarga mempercayakan penanganan kasus ini kepada penyidik. "Percayakan kepada kami untuk kami tuntaskan," ujar Wakapolda NTT.
Baca Juga: Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai Wakapolda NTT bahkan menjamin kalau pihaknya akan mengawasi langsung penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Diingatkan pula bahwa penetapan dua tersangka oleh penyidik bukan akhir dari penanganan perkara ini.
"Dari proses ini akan dikembangkan jika ada bukti yang mendukung maka bisa diproses lagi untuk pihak yang diduga terlibat," ujar Wakapolda NTT.
Wakapolda menjelaskan kalau berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan saat ini masih menunggu petunjuk jaksa.
"Kasus tidak akan berhenti walaupun sudah ada tersangka. Kami tidak akan tutupi penanganan kasus ini demi keadilan," ujarnya.
Penetapan tersangka juga sudah melalui gelar perkara didukung keterangan dan alat bukti yang terkumpul serta hasil olah TKP.
Baca Juga: Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
Harapan keluarga Lucky dan Delfi bahwa ada pelaku lainnya akan didalami lagi. namun perlu didukung bukti yang kuat.
Empat orang yang diduga sebagai pelaku sudah pernah juga dipanggil, namun salah satunya masih berada di Depok-Jawa Barat karena sakit.
Penyidik mengaku kalau pihaknya sudah mendapatkan hasil otopsi dan visum dari dokter RSUD Prof Dtr WZ Yohanes Kupng.
Namun demikian, penyidik mengakomodir harapan dan masukan keluarga korban dan tersangka untuk menghadirkan yang diduga pelaku lainnya tapi perlu didukung alat bukti yang valid.