digtara.com -Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang 2025.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT mencatat, mayoritas korban
kekerasan seksual adalah anak-anak, dengan persentase mencapai 92 persen dari total kasus yang diliput media.
Direktur LBH APIK NTT, Ansy D. Rihi Dara, menyampaikan temuan tersebut dalam Rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 LBH APIK NTT bertema "Tiga Luka Besar Perempuan NTT: Kekerasan Seksual, KDRT, dan Perceraian" di sekretariat LBH APIK NTT, Kamis (15/1/2026), didampingi sejumlah pengurus.
"Anak masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan seksual. Angkanya sangat tinggi dan justru meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," kata Ansy.
Baca Juga: 56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani Berdasarkan riset media
LBH APIK NTT terhadap satu media cetak dan 32 media online sepanjang Januari–Desember 2025, media mencatat 24 kasus
kekerasan seksual.
Dari jumlah tersebut, terdapat 46 perempuan dan anak yang menjadi korban.
Jumlah korban yang lebih besar dibandingkan jumlah kasus terjadi karena dalam beberapa peristiwa, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban.
"Dalam satu kasus, pelaku bisa menyasar beberapa anak sekaligus, seperti yang terjadi di Kota Kupang," ujar Ansy.
Selain itu, LBH APIK NTT juga mencatat adanya kasus kekerasan seksual berkelompok (gangbang) yang dilakukan sejumlah pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Belu.
Ansy menjelaskan, persentase korban anak pada 2025 mengalami kenaikan sekitar 13 persen dibandingkan tahun 2024.
Baca Juga: Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus Didominasi Kasus Perceraian Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan
kekerasan seksual terhadap anak masih belum berjalan efektif.
"Anak berada pada posisi yang sangat lemah secara fisik, psikologis, dan sosial. Ketika sistem perlindungan tidak bekerja optimal, anak menjadi korban berulang," tegasnya.
LBH APIK NTT menilai, tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan keluarga.