digtara.com -Selain tingginya jumlah korban anak, pola pelaku kekerasan seksual di Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menunjukkan perubahan mengkhawatirkan.
LBH APIK NTT mencatat, pada 2025 pelaku
kekerasan seksual tidak lagi didominasi oleh orang terdekat korban.
Direktur LBH APIK NTT, Ansy D. Rihi Dara, mengatakan bahwa berdasarkan riset media dalam Catahu 2025, banyak kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan dekat dengan korban.
"Ini berbeda dengan pola pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pelaku masih didominasi oleh keluarga atau orang terdekat," kata Ansy.
Baca Juga: 92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak Yang paling mencengangkan, menurut
LBH APIK NTT, adalah munculnya pelaku dari kalangan pendidik dan aparat penegak hukum.
"Pada tahun 2025, media meliput adanya pelaku kekerasan seksual dari profesi guru atau dosen, bahkan aparat kepolisian. Ini sangat memprihatinkan karena mereka seharusnya menjadi pihak yang melindungi," tegas Ansy.
Namun demikian, LBH APIK NTT menegaskan bahwa riset media tidak memuat data rinci jumlah pelaku berdasarkan profesi.
Sekitar 38 persen pemberitaan tidak menggambarkan secara jelas hubungan antara pelaku dan korban, termasuk latar belakang pelaku.
Berdasarkan sebaran wilayah, hasil liputan media menunjukkan kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di Kota Kupang, disusul Kabupaten Malaka, Manggarai Timur, dan Kabupaten Sikka.
Sementara itu, wilayah pariwisata seperti Manggarai Barat tidak tercatat dalam liputan media sepanjang 2025.
Baca Juga: 56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani LBH APIK NTT menilai kondisi ini tidak bisa langsung dimaknai sebagai nihil kasus, melainkan indikasi minimnya pelaporan dan peliputan.
"Ini kembali menunjukkan fenomena gunung es. Yang terlihat di media belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya," ujar Ansy.
LBH APIK NTT menekankan bahwa kemunculan pelaku dari kalangan guru dan aparat harus direspons dengan penegakan etik yang tegas dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik.
Selain penindakan,
LBH APIK NTT juga mendorong pencegahan berbasis komunitas, sekolah, dan keluarga, serta penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga ke tingkat desa.
"Tanpa upaya pencegahan yang serius dan kolaboratif, kekerasan seksual akan terus berulang dan semakin kompleks," pungkas Ansy.