digtara.com -Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga.
Seorang pria, HB (28), yang merupakan residivis kambuhan, berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada Senin (12/1/2026) siang.
"Kami amankan terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan sejumlah handphone. Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan aksi pencurian ini bermula pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Warga Manggarai Barat Mengaku Ditembak OTK, Polisi Turun Tangan Korban, Gaspar Gabur (37), seorang guru, baru menyadari
sepeda motor Yamaha Jupiter MX New 125 warna hitam miliknya raib saat hendak menghidupkan mesin untuk pergi beribadah di gereja Katolik St. Stanisius Orong sekitar pukul 07.30 Wita.
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Resmob Komodo menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku HB (28) di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling,
Manggarai Barat.
"Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengepungan di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan segera digiring ke markas Polres Manggarai Barat untuk interogasi," ungkap Kasat.
AKP Lufthi menyebut dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa terduga pelaku HB bukan hanya mencuri motor milik Gaspar Gabur.
Baca Juga: Pasca Insiden Kapal Tenggelam, Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan di Perairan Labuan Bajo HB juga mengakui serangkaian aksi kriminal lainnya, antara lain pencurian 4 unit handphone berbagai merek milik anak asrama putri di Kecamatan Welak dan pencurian satu unit
sepeda motor Honda Supra warna merah yang sebelumnya juga telah beraksi di wilayah hukum setempat.
"Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat buah handphone telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat," sebutnya.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa terduga pelaku HB adalah seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
HB diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025 lalu, sebelum kembali melakukan aksi kejahatannya pada awal Januari 2026 ini.
Kini, HB (28) tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 5 tahun," tegas Kasat Reskrim
Baca Juga: Warga Manggarai Barat Mengaku Ditembak OTK, Polisi Turun Tangan