digtara.com -Aparat keamanan dari Sat Reskrim Polres Rote Ndao melakukan pengawasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Pengawasan bukan saja pada
BBM bersubsidi namun juga untuk semua jenis
BBM non subsidi.
Pengawasan pada Jumat. 16 Januari 2026 petang sekira pukul 15.00 Wita dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolres Rote Ndao nomor Sp.Gas/01/I/HUK.6.6./2026/Res Rnd, tanggal 1 Januari 2026.
Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rote Ndao langsung melakukan pengawasan penjualan BBM eceran bersubsidi dan non subsidi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyebutkan kalau tim melakukan pengawasan penjualan
BBM subsidi dan non subsidi di wilayah Kecamatan Lobalain.
"Sasaran pengawasan penjualan BBM bersubsidi dan non subsidi yang tidak sesuai ukuran yakni satu liter," ujar Kapolres pada Sabtu (17/1/1026).
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan beberapa 'penjual nakal' karena ukuran penjualan BBM yang tidak sesuai dan harga jual yang melebihi harga ekonomi tertinggi (HET) yang ditetapkan olleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Tim juga menemukan sejumlah oknum yang menjual
BBM dengan harga 15.000/botol namun dengam takaran yang tidak mencapai satu liter atau 1.000 mili liter.
JM alias Jitro, warga Desa Holoama menjual pertamax per 1 liter Rp.15.000 dengan ukuran 500 mili liter per botol.
"Stok yang masih tersisa saat tim memeriksa ada 20 Liter yang diperoleh dari kios BBM di desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru," ujar Kapolres.
Baca Juga: Polda NTT Sukses Ungkap Pembunuhan Berencana Hingga Mafia BBM Rp 1,8 Miliar Martin, penjual
BBM di Desa Sanggoen, menjual Pertamax Rp 15.000/botol dengan ukuran 700 mili liter, dan stok yang masih tersisa 40 liter yang diambil sendiri dari SPBU.
Sementara RNd alias Rita di Kelurahan Mokdale menjual Pertamax Rp.15.000 per botol dengan ukuran 500 mili liter dengan stok 40 liter yang diambil sendiri dari SPBU.
Seluruh penjual BBM yang memasang harga melebihi HET dan tidak sesuai takaran telah diberikan teguran langsung.
Para pedagang juga dihimbau untuk menyesuaikan harga dan takarannya sesuai.
"Jika tidak dilakukan akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.