digtara.com - PT OYO Hotel Indonesia secara resmi melaporkan salah satu pengelola hotel di Kota Medan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran perjanjian sewa yang berdampak pada terganggunya operasional perusahaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan dilayangkan pada 7 Januari 2026.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat, 16 Januari 2026, manajemen
PT OYO Hotel Indonesia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 juncto Pasal 488.
Manajemen OYO menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada seorang pengelola hotel yang diduga telah melanggar dan mengingkari perjanjian kerja sama yang sebelumnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Selain dugaan pelanggaran perjanjian, OYO juga mencantumkan adanya dugaan ancaman terhadap karyawan, tindakan pengusiran paksa dari lokasi properti, serta pengeluaran aset milik OYO dari area hotel yang menjadi objek kerja sama.
Baca Juga: AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri Menurut OYO, perjanjian sewa hotel tersebut memiliki durasi tiga tahun dan ditandatangani pada Agustus 2025, dengan skema pembayaran sewa setiap enam bulan. Dalam perjanjian tersebut, OYO mengaku telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta.
Akibat gangguan operasional yang terjadi, OYO mengklaim mengalami kerugian sekitar USD 35.000 atau setara Rp550 juta. Nilai kerugian tersebut mencakup pembayaran sewa yang telah dibayarkan di muka untuk enam bulan, serta kerugian akibat masa lock-in selama tiga bulan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional.
Manajemen OYO menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi seluruh perjanjian kerja sama yang telah disepakati, serta memastikan keamanan dan keselamatan karyawan maupun mitra usaha.
Perusahaan juga menyatakan telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memulihkan kerugian serta melindungi kepentingan perusahaan.