digtara.com -SV (29), seorang pekerja di sebuah warung di Kabupaten Sikka, NTT disetubuhi A yang datang saat korban sedang mencuci piring.
Tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, di dalam sebuah warung milik RSM di Jalan Cakalang, RT 002/RW 001, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur,
Kabupaten Sikka.
Korban SV (29), seorang perempuan warga Kecamatan Kewapante pun mengalami trauma karena ia diancam hendak dibunuh saat memberikan perlawanan.
Peristiwa tersebut dilaporkan MN, kerabat korban ke Polres Sikka sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur dan dilaporkan pada Minggu, 18 Januari 2026.
Baca Juga: Akses Jalan Trans Flores Lumpuh Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Laki-laki Saat itu korban sedang mencuci piring. Tanpa diduga, terlapor A, seorang pria yang belum bekerja, tiba-tiba mendekati korban dari arah belakang.
Terlapor kemudian memeluk korban secara paksa, mencekik leher korban, serta membekap mulut korban menggunakan tangan, sehingga korban tidak dapat berteriak meminta pertolongan.
Dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, korban lalu dibanting ke bale-bale yang berada di dalam warung tersebut.
Meski korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha menolak, terlapor membuka paksa pakaian korban sambil mengeluarkan ancaman akan menikam korban apabila berteriak.
Setelah itu, terlapor melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban. Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi pelapor yang merupakan anggota keluarga korban, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pemilik Bersiap Ke Gereja, Rumah dan Kios Warga Alak Terbakar Polres Sikka bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Pasca menerima dan meregistrasi laporan polisi, polisi memeriksa pelapor dan saksi-saksi, melaksanakan Visum et Repertum (VER) terhadap korban dan mengamankan terlapor guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut masih dalam penanganan intensif oleh penyidik Polres Sikka guna mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Tangkap Pelaku
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan resmi diterima.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga.
Baca Juga: Akses Jalan Trans Flores Lumpuh Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Laki-laki Kasat Reskrim mengerahkan Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh.
Langkah awal dimulai dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Di lokasi, petugas melakukan olah TKP awal serta pengumpulan keterangan guna memastikan kronologis peristiwa dan mengamankan petunjuk-petunjuk penting.
Namun, upaya tersebut dihadapkan pada fakta bahwa terduga pelaku telah meninggalkan rumah yang biasa ditempatinya di wilayah Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur.
Dugaan kuat mengarah pada upaya pelaku untuk menghindari proses hukum.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sikka kemudian melakukan pendalaman intensif dengan menggali keterangan dari warga sekitar serta saksi-saksi yang mengetahui aktivitas terakhir terduga pelaku.
Baca Juga: Pemilik Bersiap Ke Gereja, Rumah dan Kios Warga Alak Terbakar
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, diperoleh informasi valid bahwa terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Kangae.
Berbekal informasi tersebut, pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak menuju kampung halaman terduga pelaku.
Penyisiran dilakukan secara sistematis dan terukur, menyasar rumah-rumah kerabat serta lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat persembunyian.
Senin dini hari, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil menemukan terduga pelaku sedang tertidur di sebuah rumah peternakan ayam petelur milik keponakannya di wilayah Kecamatan Kangae.
Dalam kondisi terkejut dan tanpa perlawanan berarti, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat, solid, dan profesional yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal Satreskrim.
Baca Juga: Kelompok Pemuda di Alor-NTT Sepakat Berdamai Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, terlebih kejahatan yang mencederai martabat kemanusiaan. Kecepatan pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polres Sikka hadir dan bertindak tegas demi keadilan," tegas Kapolres.
Sementara itu, Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi prioritas utama jajaran Polres Sikka dan akan ditangani secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
"Keberhasilan ini lahir dari kerja tim yang solid dan responsif. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sikka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Sikka terus melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Baca Juga: Tiga Bulan Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diamankan di Adonara Timur