digtara.com -Kasus kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun terjadi di Jalan Timor Raya, Niki - Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (19/1/2026).
Kecelakaan yang melibatkan lima unit kendaraan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka - luka
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Al Fathan Bimo Pratama menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.10 Wita.
Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter nomor polisi DH 2882 CL, sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, sepeda motor Honda Supra X DH 4317 CH, sepeda motor Honda Beat DH 2856 KJ, serta satu unit mobil mikrolet Bunga Mawar DH 1536 CB.
Baca Juga: Bus Trans Kupang-Dili Tabrakan Dengan Sepeda Motor, Satu Balita Meninggal dan Tiga Warga Luka-luka Kecelakaan berawal saat sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai Neontani Nubatonis (17) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Soe menuju Polen.
Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara berusaha mendahului sepeda motor Yamaha Mio di depannya.
Namun kendaraan ini justru menabrak bagian belakang kanan kendaraan tersebut.
Akibat benturan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter terjatuh dan terseret ke sisi kanan jalan hingga menabrak sepeda motor Honda Beat.
Honda Beat kemudian terjatuh dan mengenai sepeda motor Honda Supra X yang sedang terparkir di bahu kanan jalan.
Pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter terpental ke badan jalan dan pada saat bersamaan ditabrak mobil mikrolet Bunga Mawar yang datang dari arah berlawanan.
Baca Juga: Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka Akibat
kecelakaan tersebut, pengendara Yamaha Jupiter, Neontani Nubatonis, sfotoeorang pelajar asal Desa Tumu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara empat orang lainnya mengalami luka - luka dan mendapatkan perawatan medis.
Satlantas Polres TTS melakukan sejumlah tindakan dengan mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan polisi.
Sat Lantas Polres TTS mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati - hati dan waspada dalam berkendara.
"Patuhi aturan serta rambu lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama di jalan raya," pesan Kasat Al Fathan.