digtara.com -Bhabinkamtibmas Kelurahan Airnona, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Wens Reba Mesa, bersama tokoh masyarakat setempat, melaksanakan pengecekan terhadap penghuni kos-kosan di wilayah RW 05 Kelurahan Airnona, Senin (19/1/2026) malam.
Pengecekan tersebut untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di lingkungan itu.
Dalam pelaksanaannya, Bripka Wens Reba Mesa bersama Ketua RW 05, Ketua RT 17 dan Ketua RT 25 Kelurahan Airnona.
Dari hasil pengecekan, ditemukan dua pasangan yang melakukan hubungan tidak sah (kumpul kebo).
Baca Juga: Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan Polisi memberikan imbauan kepada kedua pasangan tersebut, agar segera mengurus proses pernikahan secara sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polisi dan ketua RT juga menyampaikan pesan kepada seluruh penghuni kos-kosan untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian di tingkat kelurahan sangat penting dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Melalui kegiatan preventif seperti ini, diharapkan potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.
"Kami mengharapkan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga tercipta suasana yang aman dan nyaman," ujar Kapolsek Kota Raja.