digtara.com -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka dalam perkara tindak pidana perburuan satwa laut yang dilindungi, yakni penyu pada Selasa (20/1/2026)
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres
Sikka terhadap tersangka berinisial YD, yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa memburu, menangkap, melukai, hingga membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Perkara ini merupakan tindak pidana serius yang menyasar ekosistem laut dan keanekaragaman hayati, sebagaimana diatur dalam pasal 40A ayat (1) huruf d jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/XI/2025/SPKT/RES. SIKKA/Polda NTT, tanggal 29 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satpolairud Polres Sikka hingga dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga: Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh Dalam proses tahap II ini, tersangka YD diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, beserta seluruh barang bukti yang relevan, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Sikka.
Penyerahan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie.
Kasat Polairud Polres Sikka Polda NTT, Iptu Muhammadong menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk nyata perlindungan terhadap satwa laut yang dilindungi, khususnya penyu yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan prioritas. Satwa dilindungi bukan hanya aset negara, tetapi juga warisan ekologi yang harus dijaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan alam," tegasnya.
Satpolairud Polres Sikka Polda NTT mengimbau masyarakat pesisir dan seluruh elemen warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi, serta turut berperan aktif menjaga kelestarian laut sebagai sumber kehidupan bersama.
Baca Juga: Nelayan di Sikka-NTT Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Bom Rakitan
Direktur polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa jajarannya terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah praktik perburuan dan perdagangan satwa laut yang dilindungi.
"Penyu adalah satwa langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan
penyu dalam bentuk apa pun," tegas Kombes Irwan Deffi Nasution.
Ia juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami harap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut. Perlindungan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama," tandasnya.
Baca Juga: Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh