digtara.com -Martinus Go (55), warga Dusun Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tewas dianiaya tiga orang keponakannya.
Korban dianiaya menggunakan senjata tajam pada Selasa (20/1/2026) malam di Dusun Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten
Manggarai Barat.
Penganiayaan ini diawali dengan perkelahian antara korban dan tiga keponakannya yang baru datang dari Denpasar-Bali di rumah korban di rumah Gendang Palit, Dusun Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Ketiga pelaku masing-masing PBS alias Acik (21), YI alias Girfal (18) dan BAM alias Boni (24).
Baca Juga: Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh Para pelaku yang juga kakak beradik merupakan keponakan kandung dari korban karena ayah para pelaku merupakan kakak kandung korban).
Mereka tinggal dalam satu rumah bersama-sama di rumah Gendang Palit.
Pada Selasa, 20 Januari 2026, ketiga pelaku berangkat dari Denpasar-Bali menuju ke Kampung Palit, Desa Compang dan tiba di rumah pada pukul 20.30 Wita.
Kedatangan para pelaku ke
Manggarai Barat karena mendengar/mengetahui soal pertengkaran antara orang tua kandung para pelaku dan korban di Kampung Palit.
Saat tiba di rumah di Kampung Palit sekitar pukul 21.00 Wita, korban sudah tidur.
Baca Juga: Akses Jalan Trans Flores Lumpuh Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Laki-laki Para pelaku membangunkan korban yang sedang tidur di dalam rumah Gendang Palit untuk membicarakan dan menanyakan soal penyebab sehingga orang tua para pelaku bertengkar dengan korban.
Selanjutnya terjadi pertengkaran antara korban dan para pelaku sehingga berujung terjadinya perkelahian dengan menggunakan senjata tajam parang dan benda tumpul (kayu gamal).
Penganiayaan dan perkelahian ini menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Desa Compang, Sipelsius Djebero menginformasikan kasus pembunuhan di Dusun Palit, Desa Compang tersebut ke Polsek Macang Pacar.
Kepala Puskesmaa Compang beserta dokter dan staf Puskesmas Compang ke TKP dan melakukan pemeriksaan awal terhadap mayat korban.
Kapolsek, Wakapolsek dan anggota Polsek Macang Pacar segera ke lokasi mengamankan para pelaku.
Baca Juga: DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan
Para pelaku langsung dibawa ke Polres
Manggarai Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Anggota Polsek Macang Pacar masih tetap mengamankan lokasi TKP, beserta Camat Pacar, Ferdinandus S. Pelong beserta kepala Desa Compang, Sipelsius Djebero dan warga kampung Palit.
Jenazah korban disemayamkan di rumah duka di rumah Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan kejadian ini.
Baca Juga: Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh "Sedang didalami. Masih pemeriksaan saksi. Para pelaku sudah diamankan," tandasnya pada Rabu (21/1/2026).
Terpisah, Kapolsek Macang Pacar, Ipda Petrus BK membenarkan kejadian ini.
"Benar, telah terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Penganiayaan itu dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku yang merupakan keponakan korban," kata Kapolsek Macang Pacar, Ipda Petrus B.K. dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Ipda Petrus menjelaskan dalam perkelahian tersebut, para terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan benda tumpul berupa kayu gamal.
"Akibat luka parah yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.
Dua saksi mata yang berada di lokasi, YA (62) dan YT (56), telah dimintai keterangan awal oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Akses Jalan Trans Flores Lumpuh Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Laki-laki "Sejauh ini, baru dua orang kita mintai keterangan awal terkait kasus
penganiayaan ini," tutur Kapolsek Macang Pacar.