digtara.com -Penyidik Polres Belu dipastikan bakal memanggil para terlapor dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Kasus ini juga menyeret nama Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias
Piche Kotta.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan hal tersebut pada Rabu (21/1/2026).
Kapolres menyebutkan setelah kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan maka penyidik mempersiapkan untuk melengkapi alat bukti.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret Dalam proses penyidikan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tiga terlapor yakni RM, PYDAJK alias PK, dan R untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saat ini rekan rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti di tahap penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dg inisial RM, PK dan R," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui pesan singkat.
Kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak dibawah umur tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (19/1/2026) pukul 15.00 wita, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar kasus tersebut sudah ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Orang tua dari Piche Kota yakni Antonius Chen Jaga Kota yang dikonfirmasi terpisah mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Prosesnya masih berjalan jadi kita ikuti saja sambil menunggu hasilnya... Saya kira begitu saja terima kasih," kata Antonius yang adalah ayah kandung dari Piche Koga melalui pesan tertulis pada Rabu (21/1/2026) petang.
Baca Juga: 92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak Sebelumnya Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan
seksual terhadap seorang
siswi SMA berinisial ACT (16).
Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni RM alias Roy dan RAS alias Rivel.
Laporan tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel.
Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.
Baca Juga: Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli
Polisi pun belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Hingga Minggu (18/1/2026), penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Kapolres memastikan Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Proses hukum meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi mempertimbangkan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
"Itu merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan," tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa