digtara.com -Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) menanggapi kebijakan penghentian sementara pelayaran wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat cuaca buruk yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Ketua
ASITA NTT, Oyan Kristian, menilai penutupan pelayaran tersebut sebaiknya tidak dilakukan secara total, melainkan dibuka secara parsial di wilayah yang tidak terdampak cuaca ekstrem.
Ia menyampaikan hal itu pada Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, penutupan total pelayaran wisata berdampak signifikan terhadap aktivitas pariwisata dan perekonomian masyarakat Labuan Bajo.
Baca Juga: Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian Kondisi tersebut juga memunculkan persoalan baru terkait pembatalan perjalanan wisata.
ASITA mencatat, Pelabuhan Marina Labuan Bajo dalam beberapa hari terakhir tampak sepi tanpa aktivitas wisata akibat kebijakan penghentian pelayaran tersebut.
Oyan meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) meninjau ulang kebijakan larangan berlayar, apakah perlu diberlakukan menyeluruh di seluruh wilayah Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo atau hanya pada area yang terdampak cuaca buruk.
Ia mengusulkan agar pelayaran wisata dibuka secara parsial ke destinasi yang relatif aman dan dekat dari
Labuan Bajo, dengan tetap mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan wisatawan.
"Misalnya, perjalanan ke Pulau Padar dan Pulau Komodo dinilai berbahaya karena cuaca buruk, tetapi izin berlayar masih bisa diberikan ke destinasi yang lebih aman seperti Pulau Rinca," kata Oyan.
Ia menegaskan, usulan tersebut tidak mengabaikan kewenangan KSOP sebagai otoritas pelayaran, melainkan bertujuan agar roda pariwisata Labuan Bajo tidak berhenti total.
Baca Juga: Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
Oyan mengakui penghentian pelayaran merupakan kondisi force majeure yang wajib ditaati karena cuaca ekstrem dan sesuai rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Namun,
ASITA NTT menemukan ketidakseragaman kebijakan pengembalian dana atau refund akibat banyaknya perjalanan wisata yang dibatalkan.
Menurutnya, sebagian operator kapal bersedia mengembalikan dana hingga 100 persen, sementara lainnya menolak refund dengan alasan biaya operasional dan logistik sudah dikeluarkan.
Permasalahan serupa juga terjadi pada tour operator dan perhotelan, yang menawarkan skema pengembalian terbatas atau pengalihan dana untuk perjalanan berikutnya, meski kebijakan tersebut kerap ditolak wisatawan karena berdampak pada ekonomi masyarakat Labuan Bajo.
Baca Juga: Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian