digtara.com -Aparat kepolisian dari Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial YHS, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/1/I/2026/SPKT Satreskrim/Polres Timor Tengah Utara/Polda NTT, tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tempat tinggal tersangka yang berada di wilayah BTN Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Baca Juga: Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online Dalam penggeledahan tersebut, Unit Tipiter Polres TTU menyita sejumlah barang bukti berupa
uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak delapan lembar, kertas hasil cetakan
uang palsu yang rusak, satu buah gunting kertas, satu unit printer, serta lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang di sekitar wilayah BTN Kefamenanu, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi dan membelanjakan barang dagangan di beberapa kios dan toko.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizaldi Haris mengakui kalau pihaknya menyelidiki informasi yang beredar terkait peredaran uang palsu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran
uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko," ujar Kasat pada Kamis (22/1/2026).
Modus operandinya adalah tersangka menggunakan printer untuk mencetak
uang palsu.
"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelaku, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online