digtara.com -Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengungkap peredaran uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 100.000 di BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap kalau pelaku adalah seorang mahasiswi yang kuliah di Universitas Timor (UNIMOR).
Pelaku YHS (22) berasal dari Desa. Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka dan tinggal sementara di kost Galilea yang letaknya berhadapan langsung dengan kios Patrick.
Benediktus Kefi (41), pemilik kios Patrick mengaku kalau pada Sabtu (10/1/2026) malam sekira pukul 19.00 wita, YHS baru turun dari mobil rental langsung dan menuju kios Patrick.
Baca Juga: Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku YHS kemudian menukar uang untuk membayar ongkos rental dari Kabupaten Malaka.
Selang beberapa hari kemudian terduga pelaku, YHS datang lagi ke kios Patrick dan membeli barang-barang untuk kebutuhan di kost.
Kamis, 15 Januari 2026 siang sekitar pukul 12.00 wita, Benediktus Kefi ingin membeli rokok Saga baru.
Namun penjual rokok memberitahukan kalau uang tersebut palsu.
Kebetulan selang beberapa saat terduga pelaku datang untuk membeli namun pemilik kios langsung menolak dan memberitahukan bahwa uang yang selama ini dipakai YHS untuk belanja merupakan uang palsu.
Pada Senin (19/1/2026) sekira pukul 20.30 wita, terduga pelaku datang lagi untuk membeli.
Baca Juga: Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online Namun Benediktus memberitahukan kalau ia memakai
uang palsu. Terduga pelaku meminta
uang palsu Rp 100.000 yang pernah digunakan untuk belanja dan diganti dengan uang Rp 100.000 yang asli.
Anggota Polres TTU gabungan unit keamanan Sat Intelkam dengan Buser Sat Reskrim Polres TTU mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu di kost Galilea di BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Saat diamankan, di kamar kost Galilea ditemukan sejumlah uang palsu yang sudah tercetak sebanyak Rp 600.000.
Terdapat
uang palsu yang sudah beredar yang juga diamankan yaitu sebanyak Rp 200.000 di kios Patrick dan Toko Taruna Sakti.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti
uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak delapan lembar atau Rp 800.000.
Satu unit printer merk Epson L3210, gunting, sisa kertas HVS dan hasil cetakan uang palsu yang rusak
Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres TTU dan diserahkan kepada piket Reskrim Polres TTU guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku