digtara.com -Seorang perempuan yang diduga mengalami tekanan dan keterikatan kontrak kerja bermasalah di salah satu Pub dan Karaoke di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT meminta bantuan dan perlindungan pihak kepolisian.
Peristiwa ini mencuat setelah adanya permintaan pertolongan yang disampaikan kepada Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Rabu (21/1/2026) petang.
Ketua Tim TRUK-F menerima informasi dari seorang perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Perempuan tersebut menyampaikan rasa takut dan ketidaknyamanan yang dialaminya, serta memohon untuk dijemput dan dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja.
Baca Juga: Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial Pihak TRUK-F segera menjemput perempuan tersebut di lokasi Pub dan Karaoke di Kota Maumere.
Demi memastikan keselamatan serta kejelasan hukum atas pengaduan tersebut, TRUK-F kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga bersama anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, menjemput dan mengamankan perempuan tersebut.
Korban diketahui berinisial IN alias S, wanita berusia 24 tahun yang berasal dari Bandung-Jawa Barat.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya mulai bekerja di Pub dan Karaoke tersebut sejak Oktober 2023.
Baca Juga: Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian Awalnya, korban dihubungi oleh seseorang bernama AD, yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola tempat hiburan tersebut.
Dalam komunikasi awal, AD menawarkan pekerjaan sebagai LC sekaligus menjanjikan fasilitas kasbon atau pinjaman uang dalam jumlah besar.
Karena tertarik dengan tawaran tersebut dan berada di Bandung pada saat itu, korban meminta agar AD mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya perjalanan menuju Maumere, Kabupaten Sikka.
Permintaan tersebut disanggupi, dan pada 5 Oktober 2023, korban tiba di Maumere serta langsung dibawa ke lokasi Pub dan Karaoke.
Di lokasi tersebut, korban diarahkan untuk menandatangani surat kontrak kerja serta surat izin orang tua.
Setelah menandatangani kontrak tersebut, korban kembali mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 5 juta untuk keperluan keluarganya.
Dua hari kemudian, tepatnya 7 Oktober 2023, korban mulai bekerja sebagai LC.
Baca Juga: Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial Korban menjelaskan bahwa sistem kerja dan pengupahan tidak bersifat tetap.
Pendapatan korban sepenuhnya bergantung pada jumlah tamu yang ditemani.
Pembagian hasil dilakukan dengan skema 50 persen untuk pekerja dan 50 persen untuk perusahaan.
Namun dari bagian 50 persen untuk korban tersebut, masih dilakukan berbagai pemotongan, antara lain untuk biaya mess, iuran ulang tahun sesama LC, serta biaya kegiatan tertentu.
Sedangkan pembagian 50 persen untuk perusahaan tersebut yang kemudian oleh perusahaan digunakan untuk melakukan pemotongan LC yang kas non.
Baca Juga: Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian Namun LC sendiri tidak mengetahui berapa besaran jumlah uang yang dilakukan pemotongan oleh perusahaan.
Pembayaran utang kasbon dilakukan melalui pemotongan dari bagian pendapatan korban.
Seiring berjalannya waktu, korban kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp 5 juta pada tahun 2025, sehingga total pinjaman yang tercatat mencapai kurang lebih Rp 12 juta.
Apabila dalam satu bulan pendapatan korban tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan ditambahkan ke dalam jumlah pinjaman.
Kondisi tersebut membuat korban merasa semakin terikat dan tidak memiliki kebebasan untuk menghentikan kontrak kerja.
Baca Juga: Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya Tekanan psikologis yang dialami akhirnya mendorong korban untuk menghubungi salah satu suster di TRUK-F, meminta pertolongan agar dapat keluar dari mess Pub dan Karaoke tempatnya bekerja.
Satreskrim Polres Sikka telah mengamankan korban guna menjamin keselamatan serta hak-hak korban.
Kasus ini kini tengah didalami melalui proses klarifikasi dan penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres
Sikka.
Penyelidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum, guna memastikan apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur pelanggaran pidana, eksploitasi, atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sikka Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk dugaan kekerasan, eksploitasi, maupun praktik kerja yang merugikan dan menekan kebebasan individu, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Baca Juga: Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa