digtara.com -Polresta Kupang Kota menggelar Sidang Disiplin bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sidang berlangsung di aula Bijaksana Mapolresta Kupang Kota pada Kamis (22/1/2026) mulai pukul 09.00 Wita hingga 15.50 WITA.
Sidang dipimpin Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kabag SDM, Kompol Darius Kore dan Kabag Ren, AKP Daeng Jumadi sebagai pendamping pimpinan sidang.
Bertindak sebagai penuntut adalah Kasi Propam Polresta Kupang Kota, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun dengan pendamping terperiksa PS Kasubsi Bankum, Aipda Ricky Ndoen.
Baca Juga: Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban Dalam persidangan tersebut, lima personel menjalani pemeriksaan dan dijatuhi
sanksi sesuai dengan wujud perbuatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, antara lain;
Aiptu MT, dengan pelanggaran yaitu tidak bersikap sopan santun terhadap masyarakat.
Yang bersangkutan memperoleh putusan yaitu penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan dan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari.
Bripka OJS, melakukan pelanggaran yaitu tidak melaksanakan apel pagi sebanyak 14 kali (periode Agustus sampai Oktober 2025), mendapat putusan teguran tertulis dan penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari.
Briptu VAJP, melakukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan apel pagi dan serah terima sebanyak 16 kali (periode September sampai November 2025).
Yang bersangkutan memperoleh putusan berupa teguran tertulis.
Baca Juga: Penerimaan Polri Sumber Sarjana Dibuka, Wakapolda NTT Minta Peserta Percaya Pada Kemampuan Diri Briptu VA, melakukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan apel pagi dan siang sebanyak 15 hari, dengan putusan teguran tertulis.
Aipda EYM, melakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak melaksanakan apel pagi sebanyak 18 kali (periode September sampai Oktober 2025).
Ia mendapat putusan berupa teguran tertulis dan penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari.
Wakapolresta Kupang Kota menekankan bahwa sidang ini bukan sekadar pemberian
sanksi, melainkan langkah pembinaan agar personel Polri senantiasa menghargai peraturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kedisiplinan adalah nafas setiap anggota Polri. Sidang ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap anggota yang melanggar aturan, sekaligus menjadi pengingat bagi personel lainnya untuk tetap dedikatif dalam menjalankan tugas dan kewajiban," ujar AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Sidang berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga sore hari, serta menghasilkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) bagi masing-masing terperiksa sebagai landasan hukum pelaksanaan sanksi.
Baca Juga: Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga