digtara.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita.
Polisi mengungkap kasus ini di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing AGA alias A (37) dan GA alias R. (33) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Dua Perempuan di Manggarai Timur Masih Tertimbun Tanah Longsor Kapolres
Manggarai, AKBP Levi Defriansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga AGA alias A.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Manggarai memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Manggarai AKP J.B. Manubulu bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam di lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga AGA.
Petugas menemukan barang bukti satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari GA alias R, yang berdomisili di Kelurahan Wali.
Satresnarkoba Polres Manggarai segera melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan terduga GA alias R di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain handphone merk redmi warna hitam, satu linting ganja, ganja yang dibungkus kertas nasi, 19 lembar kertas dolar, tiga lembar kertas nasi pembungkus ganja, tiga linting bong dan dua buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres
Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat kepolisian memeriksa dan menginterogasi para terduga pelaku serta saksi-saksi.
Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti dan melaksanakan pemeriksaan serta tes urine terhadap para terduga pelaku
Kapolres Manggarai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai, serta akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Dua Perempuan di Manggarai Timur Masih Tertimbun Tanah Longsor Selain itu, Kapolres
Manggarai juga mengajak seluruh masyarakat
Manggarai untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda
Manggarai agar terbebas dari bahaya
narkoba, sehingga tercipta generasi yang sehat, berkualitas, dan berprestasi, menuju
Manggarai yang maju dan sejahtera