digtara.com -Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Oknum PNS tersebut diamankan bersama seorang rekannya dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Penangkapan dilakukan oleh Polres
Indragiri Hulu pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
Oknum PNS Bertugas di Kantor Camat
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu merupakan PNS yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu.
Baca Juga: Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi "Petugas berhasil mengamankan seorang oknum
PNS berinisial RAT yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram," ujar Misran kepada wartawan, Kamis (23/1/2026).
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Sabtu, 17 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi.
Polisi Amankan Banyak Barang Bukti
Baca Juga: Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
Belasan paket sabuTimbangan digitalPlastik klipSendok pipetTelepon genggamUang tunai hasil transaksi narkotikaSelain Rudi, polisi juga mengamankan tersangka kedua berinisial TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.
Dari tangan TSR, polisi menyita sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta perlengkapan pendukung transaksi narkotika.
Hasil Tes Urine Positif NarkotikaMisran menambahkan, hasil tes urine terhadap Rudi menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Olahraga dan Buang Sampah, Pensiunan PNS di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres
Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.
Polisi Tegaskan Tidak Pandang Bulu
Baca Juga: Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi Polres
Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari bahaya narkoba.