digtara.com -Dua pelaku pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat PPA Polres
Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya saat mengikuti kegiatan KKN.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di lokasi posko KKN tempat korban tinggal bersama rekan-rekannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua pria berinisial H dan S sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam posko KKN.
Baca Juga: Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga Pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan interogasi dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri serta menghindari potensi pengulangan tindak pidana serupa.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan selimut yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa pencabulan tersebut dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Iptu Try Nensy Nirmalasa, dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korban merupakan mahasiswi yang sedang menjalankan kegiatan pengabdian masyarakat melalui program KKN.