digtara.com -Nama Naslindo Sirait tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai.
Saat ini,
Naslindo Sirait menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Sumatera Utara. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Perusda pada periode 2018–2019, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,87 miliar.
Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kejari Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo Sirait sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik korupsi saat menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai.
Baca Juga: FPMS Apresiasi Kinerja Kakanwil Ditjenpas Sumut, Dinilai Cepat Tanggap dan Peka Aspirasi Publik Dalam kapasitas tersebut, ia diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan serta pengawasan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang bermasalah dan berujung pada kerugian negara.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret perkara tindak pidana korupsi dan memicu perhatian publik terhadap rekam jejak serta latar belakang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Profil Naslindo Sirait
Naslindo Sirait dikenal sebagai birokrat yang aktif dalam pengembangan koperasi dan
UMKM di Sumatera Utara. Ia tercatat mulai menjabat sebagai Kadis Koperasi UKM
Sumut sejak 2025.
Dalam berbagai kesempatan, Naslindo kerap hadir dalam kegiatan strategis pemerintah daerah, seperti:
Pelatihan dan pendampingan UMKMProgram penguatan koperasiKegiatan akademik dan vokasionalAgenda resmi pemerintahan provinsiNamanya juga sering muncul dalam publikasi resmi Diskop UKM Sumut, terutama terkait kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil.
Baca Juga: 100 Persen Sekolah SMA Sederajat di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Dorong Digitalisasi Pendidikan Latar Belakang Pendidikan
Naslindo Sirait memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan manajemen, dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
Doktor (Dr.) bidang Ekonomi atau ManajemenSarjana Ekonomi (SE)Magister Manajemen (MM)Bekal pendidikan tersebut menjadi dasar karier birokrasi yang dijalaninya, khususnya di sektor koperasi,
UMKM, dan ekonomi daerah.
Hingga kini, proses hukum terhadap Naslindo Sirait masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik, mengingat statusnya sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional