digtara.com -Seorang karyawan perusahaan pembiayaan sepeda motor (leasing) berinisial SG (29) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. SG diduga terlibat dalam kasus penggelapan 30 unit sepeda motor yang terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, dan dilimpahkan oleh Polres Aceh Barat kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengatakan tersangka diduga melakukan aksi penggelapan secara berulang dengan melibatkan sepeda motor dari berbagai dealer.
"Tersangka SG diduga melakukan penggelapan secara berulang, dengan total sepeda motor yang digelapkan mencapai 30 unit dari dealer yang berbeda," ujar Ahmad Lutfi, dikutip Selasa, 27 Januari 2026.
Baca Juga: Beraksi Lagi, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi Modus Penggelapan Sepeda MotorSG diketahui merupakan warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Ia memanfaatkan jabatannya di PT MCF Cabang Meulaboh untuk menjalankan aksinya.
Dalam menjalankan modusnya, SG menghubungi seorang anggota TNI berinisial FE (35) yang berdomisili di Aceh Utara untuk mencarikan pembeli sepeda motor. Dari transaksi tersebut, SG menerima transfer dana total Rp11 juta yang dikirim dalam dua tahap atas nama Tanzilal Mubarak.
Setelah menerima uang, tersangka mendatangi dealer
sepeda motor di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, dan menyerahkan uang muka sebesar Rp4 juta untuk pembelian
sepeda motor jenis Honda Vario.
Sepeda motor tersebut kemudian dikirim melalui loket angkutan penumpang di Jalan Singgah Mata I, Meulaboh, menuju pembeli.
Manipulasi Data Kredit
Baca Juga: Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit SG kembali menerima transfer dana sebesar Rp6 juta, sehingga total uang yang diterimanya mencapai Rp11 juta. Selanjutnya, tersangka mengumpulkan data kependudukan lama, seperti KTP dan Kartu Keluarga, yang diperoleh dari grup WhatsApp.
Data tersebut kemudian dimodifikasi, termasuk perubahan alamat agar sesuai dengan wilayah pemasaran perusahaan. Setelah itu, SG mengajukan kredit sepeda motor melalui aplikasi mobile dan email internal perusahaan kepada analis kredit.
Tanpa diketahui pihak perusahaan, pengajuan kredit tersebut disetujui dan dana dicairkan ke dealer. Modus ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan pembiayaan dan sejumlah dealer.
Proses Hukum dan Ancaman PidanaAtas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
"Kasus ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum," tegas Ahmad Lutfi.
Baca Juga: Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap