Aniaya Paman Hingga Tewas, Kakak Beradik di Manggarai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Rabu, 28 Januari 2026 07:51 WIB
ist
Dua kakak beradik ditahan polisi karena membunuh paman kandung akibat perselisihan dalam rumah adat

digtara.com -Dua kakak beradik di Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan paman mereka meninggal dunia.

YI (18) dan BM (24) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.

Keduanya resmi menyandang status tersangka sejak Rabu (21/1/2026) dan mulai menjalani masa penahanan pada Kamis (22/1/2026) lalu.

Sementara saudara mereka berinisial PS (21) hanya sebagai saksi.

Baca Juga: Baling-baling Mesin Perahu Terlepas, Dua Nelayan di Kabupaten Sikka Hilang di Laut

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya pada Rabu (27/1/2026) menyebut PS hanya korban penganiayaan oleh MJ (55) sebelum dua tersangka menghabisi nyawa korban.

Sebelumnya, tiga bersaudara ini disebutkan sebagai terduga pelaku pembunuhan MJ.

"Dua orang dinyatakan sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sedangkan salah satunya hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh almarhum MJ," ujarnya.

Penyidik telah mengambil keterangan 5 orang saksi dan satu orang ahli yakni dokter yang melakukan Visum et Repertum (VeR) serta mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua buah kayu," tambah Kasat.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di kepala dan hantaman benda tumpul

Baca Juga: Korban Terakhir Tanah Longsor di Manggarai Timur Ditemukan Tim SAR Gabungan

Para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, termasuk pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Jo pasal 466 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 20 huruf c KUHP sebagai unsur pemberat. Mereka terancam 15 tahun hukuman penjara.

"Untuk motif sementara kami dalami. Saat ini, kami tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengiriman berkas atau Tahap 1 dijadwalkan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Kasys ini terjadi di Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin malam (20/1/2026) lalu.

Perselisihan keluarga yang bermula dari ancaman berakhir dengan tragedi hilangnya nyawa di dalam rumah adat Gendang Palit.

Rumah Adat Gendang Palit, yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan kekeluargaan, justru menjadi saksi bisu sebuah tragedi yang merenggut nyawa MJ (55).

Peristiwa pilu ini bermula saat tiga bersaudara, YI (18), BM (24), dan PS (21), yang sedang mengadu nasib di Bali, menerima kabar melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Tangani Kasus Kekerasan Seksual Secara Profesional, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka

Seorang kerabat mengabarkan bahwa ayah kandung mereka, YA (62), tengah diintimidasi secara hebat oleh korban, MJ.

"Kabarnya, korban memaksa ayah mereka untuk berlutut memohon maaf di tengah perselisihan itu. Hal inilah yang diduga memicu kemarahan besar ketiga bersaudara tersebut," kata Kasat Reskrim.

Usai mendengar kabar tersebut, tanpa pikir panjang, ketiga pemuda ini langsung memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.


Begitu tiba di bandara Internasional Komodo pukul 17.30 Wita, mereka langsung menempuh perjalanan darat selama empat jam menuju Desa Compang.

Mereka baru tiba di lokasi pada pukul 21.30 Wita, aroma ketegangan sudah terasa.

Upaya mediasi yang awalnya diharapkan bisa mendinginkan suasana justru menjadi bumerang.

BM (24) sempat mencoba berdiskusi dengan korban sekitar satu jam setelah kedatangan mereka, namun api amarah MJ rupanya sudah terlanjur menyala.

Baca Juga: Baling-baling Mesin Perahu Terlepas, Dua Nelayan di Kabupaten Sikka Hilang di Laut

Korban MJ diduga menyerang ketiga bersaudara tersebut menggunakan sebilah parang.

PS menjadi orang pertama yang terkena serangan; ia mencoba menangkis sabetan parang dengan tangan kosong hingga menderita luka robek serius di tangan kirinya.

Melihat saudara mereka bersimbah darah, YI (18) dan BM (24) gelap mata.

Mereka berlari keluar rumah, menyambar potongan kayu, dan merangsek kembali ke dalam rumah adat. Perkelahian maut tak terelakkan.

Hantaman kayu dari YI tepat mengenai tangan korban, membuat parang yang digenggam MJ terlepas dan jatuh ke lantai papan.

Secepat kilat, YI mengambil alih senjata tajam tersebut.

Baca Juga: Korban Terakhir Tanah Longsor di Manggarai Timur Ditemukan Tim SAR Gabungan

Dalam kondisi terdesak, YI mengayunkan parang ke arah telapak kaki hingga korban terjongkok. Serangan terakhir yang fatal mendarat telak di bagian kepala, membuat MJ jatuh tersungkur.

Suasana mencekam sesaat setelah korban tumbang. Suara "ngorok" atau napas berat yang tersengal-sengal keluar dari tenggorokan MJ yang terkapar telungkup, sebelum akhirnya ia benar-benar berhenti bernafas sebelum bantuan medis tiba

Pihak kepolisian merespons laporan dengan nomor LP/ B/12/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Baling-baling Mesin Perahu Terlepas, Dua Nelayan di Kabupaten Sikka Hilang di Laut

Nusantara

Korban Terakhir Tanah Longsor di Manggarai Timur Ditemukan Tim SAR Gabungan

Nusantara

Tangani Kasus Kekerasan Seksual Secara Profesional, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka

Nusantara

Tiga Bocah di Sumba Barat Daya Hilang Tersapu Ombak Saat Nonton Kapal Karam, Dua Ditemukan Meninggal Dunia

Nusantara

Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Nusantara

Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri