Ketua Partai Gerindra Kabupaten TTU Dipolisikan Terkait MBG

Imanuel Lodja - Rabu, 28 Januari 2026 10:15 WIB
Kristo Haki, ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi

digtara.com -Kristo Haki, ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi pada Senin (26/1/2026) lalu.

Kristo Haki yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten TTU dilaporkan ke Polres TTU oleh Petrus Ratrigis terkait pengelolaan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Saat melaporkan dugaan penggelapan pengelolaan uang MBG ini, Petrus didampingi penasehat hukum dari kantor hukum Victor Emanuel Manbait dan rekan, Adv. Paulo Chrisanto dan Victor Emanuel Manbait.

Petrus mempersoalkan pengelolaan keuangan oleh terlapor yang merupakan pengelola dapur MBG Desa Maubesi dengan Yayasan yang di ketuainya, Yayasan Nekmese Masih Matulun.

Baca Juga: Lima Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Sopir di Kabupaten TTU Belum Ditahan Polisi

Kristo Haki diduga sengaja menggelapkan uang Petrus Ratrigis yang telah digunakan untuk membeli material dan kebutuhan pembangunan dapur MBG Maubesi.

Namun setelah dapur MBG nya beroperasi, terlapor Kristo Haki tidak lagi menghubungi Petrus Ratrigis untuk membayar kembali uangnya.

Total uang jasa dan biaya pengganti material yang digelapkan oleh Kristo Haki mencapai Rp 200 juta lebih.

Petrus melalui penasehat hukumnya, Viktor Manbait mengaku kalau Petrus diminta sebagai perencana dapur MBG oleh terlapor Kristo Haki pada bulan November 2024 lalu.

Sejak bulan Januari 2025, Petrus mengaku diperintah oleh Kristo Haki untuk melakukan pendataan lapangan dan membuat layout dapur MBG di wilayah BTN, Kota Kefamenanu.

Setelah itu dilanjutkan dengan dapur MBG di depan kantor BPJS Kota Kefamenanu lalu dipresentasikan ke Nino di Kupang pada 21 Januari 2025.

Baca Juga: Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

"Pak Nino adalah investor yang mendanai pembangunan dapur MBG yang akan dikelola pak Kristo Haki (terlapor), lalu buat lagi pendataan dan design layout dapur MBG di losmen Anggrek, Kelurahan Sasi," urai Petrus melalui Penasehat hukumnya.

Karena ketiga lokasi tersebut tidak cocok, lalu Petrus mengaku diperintahkan lagi melakukan pendapatan dan layout untuk dapur MBG di desa Maubesi di rumah Kristo Haki.

Dari pendataan dan design layout yang dibuat oleh Petrus Ratrigis ini dapur MBG desa Maubesi mulai dibangun pada Februari 2025.

Selain sebagai perencana untuk dapur MBG Desa Maubesi, jasa Peteus Ratrigis juga digunakan sebagai pengawas pembangunan hingga selesai dikerjakan pada bulan Juli 2025.

Dalam memperlancar pekerjaan dapur MBG di Desa Maubesi yang kadang terhambat karena ketiadaan material karena kesibukan Kristo Haki, maka Kristo Haki meminta Petrus untuk menanggulangi kebutuhan pembangunan dapur MBG.

Disepakati bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Petrus akan diganti oleh Kristo Haki.

Baca Juga: Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku


Saat mengerjakan dapur MBG Maubesi, Petrus juga diminta oleh Kristo Haki untuk melakukan pekerjaan perencanaan dan design layout dapur MBG di Desa Bijeli Noemuti, Kelurahan Maubeli, ⁠Nian, Eban ⁠Miomaffo Barat, Wini, ⁠Mena, ⁠Susulaku dan ⁠desa Atmen.

Bahkan untuk dapur MBG di desa Susulaku dan dapur MBG desa Bijeli, Petrua juga ditunjuk sebagai pengawas.

Disebutkan kalau dapur MBG Susulaku sudah mulai beroperasi dan di desa Bijeli dalam perencanaan.

Namun jasa sebagai perencana dan pengawas, sama sekali tidak mau dibayar oleh Kristo Haki meski Petrus sudah menyampaikan surat penagihan dan somasi.

Baca Juga: Lima Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Sopir di Kabupaten TTU Belum Ditahan Polisi

Dalam somasinya, Petrus minta jika apa yang disampaikan tidak direspon oleh Kristo Haki maka ia melaporkan ke kepolisian TTU.

Oleh karena somasi tidak ditanggapi oleh Kristo Haki maka Petrus pun memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi.

Terlapor Kristo Haki dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 492 KUHP Nasional (Undang-undang nomor 1 Tahun 2023) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp 500 juta).

Selanjutnya pidana penggelapan sesuai pasal 486 Undang-undang nomor 1/2023 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.

Petrys juga akan melaporkannya kasus ini ke Dinas Tenaga kerja karena Kristo Haki tidak membayar upah kerja jasa Petrus Ratrigis sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 187 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.

Bilamana tidak membayar upah kerja maka dipenjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Baca Juga: Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

"Kristo Haki dengan sengaja telah memanfaatkan keluguan dari Pterus Ratrigis dengan menunjuk Petrus Ratrigis sebagai PIC dapur Maubesi atas nama yayasan yang diketuainya yakni Yayasan Nekmese Mafit Matulun tapi dia sama sekali tidak punya rasa belas kasih," ujar Viktor Manbait.

Petrus Ratrigis ditunjuk sebagai PIC dapur MBG Maubesi tanpa satu surat pengangkatan.

Berdasarkan UU ketenagakerjaan/cipta kerja, ujar Viktor mereka yang mempekerjakan orang tanpa membuat surat pengangkatan dikenakan sanksi pidana dan denda paling banyak Rp 50 juta.

"Mestinya sebagai seorang penggiat yayasan sosial, nilai-nilai sosial dan kemanusiaan harus nampak dalam relasi dan hubungan kerja yang manusiawi apalagi jasa orang yang dipakai itu untuk menanggung dapur MBG yang terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tandas Viktor yang juga direktur Lakmas Cendana Wangi.

Kristo Haki yang dikonfirmasi belum merespon. Konfirmasi melalui nomor WA pada Selasa (27/1/2026) malam belum ditanggapi.

Humas Polres TTU, Ipda Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus ini di Polres TTU.

Baca Juga: Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

"Ada (laporan polisinya). Besok baru kami berikan keterangan," ujar Ipda Wilco Mitang pada Selasa malam.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Lima Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Sopir di Kabupaten TTU Belum Ditahan Polisi

Nusantara

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Nusantara

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Nusantara

Satu Lagi SPPG 3T di Kabupaten TTU Diresmikan, Total Tujuh SPPG Polri Layani 4.033 Penerima MBG

Nusantara

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Nusantara

Belasan Pelajar SD dan PAUD di Kabupaten TTU Keracunan MBG