digtara.com -Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rabu (28/1/2026).
Kunjungan yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma'mum ini merupakan forum strategis untuk bertukar informasi tentang keamanan dan keimigrasian di ibukota NTT terkait dengan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO), imigran gelap dan Paspor.
Kakanim didampingi Philipus Aloysius Fernandez (Kasubag TU), I Putu Sukarna Antara (Kasi Lantaskim), Albertus Widiatmoko (Kasi Inteldakim), Taufiq Rebowo Hasan (Kasi Tikkim), Arya Putra Fabanyo (Kasubsi TI), M. Ferry Syukri (Kasubsi Intelijen) dan Shasa Husaini.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah tingginya kerentanan wilayah Kupang terhadap kasus TPPO.
Baca Juga: Aniaya Paman Hingga Tewas, Kakak Beradik di Manggarai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara NTT seringkali menjadi daerah asal maupun transit. Untuk itu diperlukan peningkatan pengawasan dengan memperketat pengawasan terhadap pergerakan orang di pintu-pintu masuk wilayah.
Selain itu perlu adanya edukasi kolektif, dengan menggencarkan sosialisasi TPPO kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak resmi (non-prosedural).
"pertemuan ini juga menyentuh penanganan imigran gelap yang kerap menjadi isu sensitif di wilayah perbatasan dan pesisir," ujar Kapolresta usai pertemuan.
Polresta Kupang Kota dan Kantor Imigrasi berkomitmen untuk saling bertukar data intelijen guna mencegah masuknya warga asing ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan kota.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang memaparkan mengenai proses pembuatan paspor yang kini terus dipermudah namun tetap melalui skrining ketat.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa dokumen perjalanan tidak disalahgunakan oleh oknum yang terlibat dalam jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal.
"Sinergi antara Polri dan Imigrasi adalah harga mati dalam menjaga kedaulatan serta melindungi warga Kupang dari ancaman kejahatan transnasional," ujar Kakanim.
Dengan pertemuan ini, diharapkan koordinasi di lapangan antara personel kepolisian dan petugas Imigrasi menjadi lebih solid, terutama dalam upaya preventif dan penegakan hukum di wilayah hukum Kota Kupang.
Baca Juga: Aniaya Paman Hingga Tewas, Kakak Beradik di Manggarai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara