digtara.com -Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT menyerahkan Roman Miah (29) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu (28/1/2026).
Roman Miah merupakan Warga Negara Asing (
WNA) asal Bangladesh yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Rabu siang di Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga: Polda NTT Bantu Pencarian Dua Nelayan Paga yang Hilang di Perairan Sikka Perkara ini ditangani didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/9/IX/2025/SPKT.Ditkrimum/
Polda NTT, tanggal 2 September 2025.
Polda NTT menerima surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-396/N.3.4./Etl/01/2026, tanggal 23 Januari 2026, yang menyatakan berkas perkara atas nama Roman Miah telah lengkap (P-21).
Tersangka dijerat dengan pasal 457 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, jo pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, atau pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau pasal 113 UU Nnomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam lampiran I Nomor 83 daftar perubahan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas
Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan komitmen
Polda NTT menegakkan hukum terhadap kejahatan lintas negara.
"Polda NTT berkomitmen penuh dalam penanganan perkara tindak pidana penyelundupan manusia karena merupakan kejahatan serius yang melibatkan jaringan dan berdampak luas, sehingga penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke tahap penuntutan," tegas Kabid Humas pada Kamis (28/1/2026).
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh JPU diikuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk penuntutan di pengadilan.
Baca Juga: Polresta Kupang Kota-Imigrasi TPI Kupang Bahas Masalah TPPO dan Imigran Gelap Polda NTT juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas praktik penyelundupan manusia maupun kejahatan transnasional lainnya.
12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan polisi dari Dit Intelkam Polda NTT beberapa waktu lalu di hotel Sylvia Kota Kupang, NTT.
Awalnya 12 WNA ini bekerja di Malaysia secara ilegal dan hendak pulang ke Bangladesh.
Dari Malaysia, mereka direkrut oleh Roman Miah seseorang yang juga warga asal Bangladesh.
12 WNA Bangladesh in kemudian dibawa ke Sumatera dan sempat tinggal di Medan, Sumatera Utara.
Dengan bus dan kapal, mereka kemudian ke Surabaya-Jawa Timur diajak oleh rekan mereka. Mereka tinggal di Surabaya selama dua bulan.
Baca Juga: Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka
Mereka rupanya ditipu oleh rekan mereka yang merupakan agency karena dijanjikan akan dikembalikan ke Bangladesh.
Rupanya, dari Surabaya para WNA ini dibawa ke Kota Kupang, NTT dan diinapkan di Hotel Sylvia, Kota Kupang.
Masing-masing
WNA ini sudah menyetor uang Rp 20 juta kepada agency untuk proses pemulangan ke Bangladesh.
12
WNA ini akan diberangkatkan ke Australia namun sebelum keberangkatan mereka tiba, polisi sudah mengamankan.
12 WNA ini mengantongi paspor resmi namun masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak melalui jalur resmi.
Mereka diselundupkan dari Malaysia ke Sumatera melalui laut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga: Polda NTT Bantu Pencarian Dua Nelayan Paga yang Hilang di Perairan Sikka Mereka kemudian berangkat ke Surabaya melalui jalur darat dan menetap disana selama beberapa bulan. Selanjutnya datang ke Kupang, NTT.