digtara.com -Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan terduga pelaku, YN (62) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik Satreskrim Polres TTU segera melakukan penahanan terhadap YN dan menempatkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTU.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menyebutkan kalau penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/04/I/2026/Reskrim, tanggal 27 Januari 2026.
Tersangka YN disangkakan melanggar pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Buser Polres TTU Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Kapolres TTU,
AKBP Eliana Papote mengimbau kepada masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses hukum terutama dampak terhadap psikologis korban yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizadi Haris secara terpisah menyebutkan kalau penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Pertimbangan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Kita pastikan proses hukum berjalan secara obyektif, transparan, dan profesional, sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, sekaligus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan pemulihan hak-hak korban, khususnya karena korban merupakan anak yang masih di bawah umur," ujar Kasat pada Kamis (29/1/2026).
Penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan sensitif terhadap korban anak, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban selama proses penyidikan hingga persidangan."
YN merupakan pelaku pengancaman dan rudapaksa terhadap lima orang anak di Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, NTT.
Baca Juga: Tangani Kasus Kekerasan Seksual Secara Profesional, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka Pria berusia 62 tahun ini diduga mengancam dan rudapaksa lima orang anak dibawah umur.
Polisi yang menangani kasus ini sudah memeriksa delapan orang saksi termasuk pelapor dan lima korban.