digtara.com -Tujuh orang warga yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan polisi di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Rabu (28/1/2026).
Para korban diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur non prosedural dengan tujuan Malaysia dan Brunei Darussalam.
Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, empat perempuan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dan tiga lainnya ke Brunei.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Polresta Kupang Kota-Imigrasi TPI Kupang Bahas Masalah TPPO dan Imigran Gelap Para korban yang berasal dari Desa Serinuho, Desa Mokantarak, Desa Konting C, Desa Lewoluo, Kecamatan Titehena dan Kecamatan Larantuka direkrut oleh terduga pelaku berinisial MNH dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar daerah.
Mereka direkrut secara perorangan tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi.
"Korban juga tidak diberikan kontrak kerja tertulis serta tidak dijelaskan hak dan kewajibannya," ujar AKP Eliezer.
Sebelum keberangkatan, korban diminta menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Nikah dengan alasan pengurusan administrasi kerja.
Polisi mengindentifikasi ada dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing MNH dan ENB.
Baca Juga: Kapal Nelayan di Flores Timur Tenggelam Diterjang Gelombang Tinggi
"Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah maupun luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Mantan Kasat Intelkam Polres TTU ini menegaskan masyarakat perlu memastikan perekrutan tenaga kerja dilakukan melalui instansi berwenang serta perusahaan yang memiliki izin.
Baca Juga: Polresta Kupang Kota-Imigrasi TPI Kupang Bahas Masalah TPPO dan Imigran Gelap