digtara.com -Aparat keamanan dari unit Jatanras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang meresahkan warga.
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) di Desa Mata Air, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten
Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro mengonfirmasi penangkapan tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.
Ketiga pelaku yang ditangkap polisi yakni MRT (35), ITN (22) dan MJL (22). MRT dan ITN merupakan pelaku pencurian. Sementara MJL adalah penadah
Baca Juga: Polresta Kupang Kota-Imigrasi TPI Kupang Bahas Masalah TPPO dan Imigran Gelap Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi pada 27 Januari 2026 atas hilangnya
sepeda motor milik B dan T di area kos-kosan Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kota
Kupang.
MRT dan ITN bertugas sebagai eksekutor yang mencari sepeda motor dengan kondisi stang tidak terkunci.
Sementara itu, MJL (29) bertindak sebagai penadah sekaligus bertugas memasarkan hasil curian.
"Modus yang digunakan adalah mencari kelalaian korban yang tidak mengunci stang kendaraan," ujar Kasat pada Kamis (29/1/2026) petang.
Setelah sepeda motor dikuasai, para pelaku membongkar kunci kontak dan menggantinya dengan yang baru untuk menghilangkan jejak serta memudahkan proses penjualan
Penangkapan dimulai dari terduga penadah, MJL di Desa Mata Air, Kabupaten Kupang yang kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menjebak dan meringkus kedua eksekutor (MRT dan ITN) di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Baca Juga: Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi nekat tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna merah dan satu unit Honda CRF warna hitam-merah telah diamankan di Mapolresta.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait barang bukti lainnya.
"Dua unit
sepeda motor sudah kami amankan, namun masih ada tiga unit
sepeda motor lainnya yang saat ini dalam proses pengembangan oleh tim Jatanras," tegas Kasat Reskrim.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan.
Ketiga terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan intensif lebih lanjut.
Baca Juga: Diterjang Angin Puting Beliung, Bocah di Kupang Terhempas Bersama Puing-puing Rumah